Pedagang di Pasar Basah Mandonga Minta Pengelolaan Parkir Dikembalikan ke Pemkot

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 03 Jul 2023
  • 3018 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sejumlah pedagang keluhkan pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari hingga saat ini masih dikelola PT Kurnia.

Salah satu pedagang di Pasar Basah Mandonga,  Marsiki mengatakan para pedagang meminta agar pengelolaan parkir di pasar tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kendari, seperti halnya pengelolaan pasar yang sebelumnya telah dikembalikan ke pemerintah kota.

Apalagi selama puluhan tahun pengelolaan yang dilakukan oleh PT Kurnia dinilai tidak baik, bahkan terdapat banyak pelanggaran.

"Karena pengelolaan yang sudah sekian tahun kenyataannya seperti itu, jangan saya menggambarkan. Coba dilihat langsung faktanya di cek di pasar, jadi mending diambil alih oleh pemerintah. Kalau memang pemerintah punya niatan untuk memperbaiki pasarnya, karena pasar itu sudah kembali ke pemerintah. Lalu kenapa tidak sekalian dengan parkirannya," ungkapnya usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (3/7/2023).

Mewakili para pedagang, melalui pertemuan tersebut dirinya berharap jika pemerintah berniat untuk memperbaiki pengelolaan Pasar Raya Mandonga itu maka ia meminta untuk disegerakan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan pihaknya meyakini dan mendukung keputusan Pemkot Kendari terkait dengan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Kurnia. 

Dimana pihaknya melakukan pengawasan terkait dengan fungsi ruang di Pasar Basah Mandonga itu.

"Fungsi di pasar tersebut luar biasa amburadul, parkiran semua dijadikan los penjualan, perdagangan. Jadi termasuk dalam pungli, hari ini dilakukan oleh PT Kurnia.

Sehingga apalagi yang bisa kita harapkan oleh perusahaan yang berinvestasi seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kurnia, Rasyid Suka mengaku pengelolaan parkiran di Pasar Basah Mandonga dilakukan oleh PT Kurnia sebab masih terdapat perjanjian kerjasama hingga 31 Maret 2025 mendatang.

Sehingga pihaknya meminta kepada pihak pertama dalam hal ini pemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan pihak wanprestasi.

"Karena disitu ada perjanjian, makannya tidak bisa diputuskan oleh pemerintah dengan sepihak," bilangnya.

"Jadi kita menunggu saja proses keputusan dari pengadilan. Jika sudah ada keputusan, kami dari PT Kurnia tetap legowo untuk menerima kenyataan itu," sambungnya. (A)