Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik Salahi Aturan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Des 2023
  • 2621 Kali Dibaca

KERATONNEWS.CO.ID - Semenjak masuknya tahapan kampanyenya di tanggal 28 November 2023 para peserta pemilu mulai mengampanyekan dirinya untuk di pilih di pemilihan nanti. 

Namun saat berjalannya masa kampanye ini terdapat beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dibukan tempat semestinya, seperti di tiang listrik dan di pohon. 

Padahal Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye alat peraga tidak diperbolehkan untuk dipasang di tempat yang dilarang. 

"Sesuai dengan PKPU nomor 15 tentang kampanye yang berkaitan dengan larangan-larangan kampanye khususnya penempatan APK itu adalah mengatur yang pertama, dilarang memasang di Rumah ibadah, termaksud di halamannya, kemudian bangunan ataupun halaman kantor-kantor pemerintah, BUMN, BUMD, kemudian tempat pendidikan, pohon dan tiang listrik itu semua dilarang," katanya. 

Sehingga pemasangan APK ditempat yang tidak diperbolehkan itu termaksud menyalahi atura. Olehnya pihak KPU akan melakukan himbauan kepada partai politik maupun peserta pemilu dalam hal ini calon legislatif (caleg). 

Bila hal tersebut tidak diindahkan, baik partai politik maupun calegnya maka akan dilakukannya penertiban dari pihak Bawaslu. Namun yang menurunkan APK tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja berkaitan dengan penegakkan Peraturan daerah (Perda). 

Tentu kami berkordnasi dengan Bawaslu dan Satpol PP. Karena yang mengeksekusi untuk menurunkan adalah Satpol PP," ungkapnya. 

Semntara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan sejumlah APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai arahan Perda untuk saat ini telah diidentifikasi dan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Satpol PP untuk dilakukannya penertiban. 

"Pertama terkait larangan sesuai Perda, pertama di pohon-pohon dan tiang listrik. Itu kemudian pada tanggal 19 kemarin setelah kita melakukan identifikasi jumlah dan pohon, maka Bawaslu Kota Kendari kemudian mengeluarkan rekomendasi ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakkan Perda," ucapnya. 

Sehingga mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sore Satpol PP telah menertibkan beberapa APK sekitaran Kantor Wali Kota Kenderi dan Kejaksaan Tinggi Sultra yang dipasang di pohon dan tiang listrik. 

Sedangkan untuk sanksi bagi peserta yang tidak taat terhadap aturan dalam menempatkan APK yakni berupa administrasi dengan diturunkannya APK tersebut. 

"Sebenarnya sanksinya di administrasi saja, ditertibkan, kalau kita bicara alat peraga, karena pengaturannya sebatas PKPU," jelasnya. (B)