Panwascam Kendari Bintek Pola Penanganan Pelanggaran Pemilu

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Agu 2023
  • 2983 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID-  Sebagai ujung tombak dalam melakukan kerja pengawasan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan serentak 2024, Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) di Kota Kendari dibekali pemahaman terkait pencegahan, dan pola penanganan pelanggaran.

Terutama dalam menyikapi kondisi saat ini, terkait dengan alat peraga sosialisasi yang sudah marak di Kota Kendari ini.

"Jadi kami sifatnya koordinasi internal, terkait bagaimana pengawasan-pengawasan tahapan, terutama tahapan pencalonan," ungkapnya usai rapat koordinasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu serentak 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (24/8/2023).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan bahwa jika berbicara terkait kampanye, maka tahapannya sudah jelas berlangsung pada 28 November-10 Februari 2024 mendatang.

Sehingga partai politik boleh melakukan sosialisasi, namun tidak melanggar ketentuan-ketentuan lain.

"Misalnya bagaimana dengan pemasangan di pohon, ada peraturan daerah (Perda), makannya Satuan Pamong Praja (Satpol PP) juga melakukan penertiban itu. Jadi koordinasinya sebatas itu.

Apalagi mereka ini belum ditetapkan sebagai caleg, tapi masih Bacaleg," bebernya.

Untuk itu, melalui Panwascam pihaknya mengimbau untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi itu ditempat-tempat terlarang. Seperti halnya di sekolah, dan universitas.

"Misalnya ada sekolah tapi didepannya bertebaran alat peraga yang menggangu kenyamanan," ucapnya.



Selain mengimbau partai politik, pihaknya juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mensosialisasikan hal tersebut juga kepada partai politik. Sehingga partai politik ini mempunyai pengetahuan, pemahaman bahwa PKPU kampanye itu sudah ada. 

Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bahtiar Baital mengatakan penguatan pengawas merupakan sesuatu hal yang penting. Sebab mereka berdiri pada garda terdepan memastikan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu yang berintegritas.

Kendati itu, Bawaslu RI dengan kewenangan yang dimiliki, dapat memberikan bimbingan teknis, mensupervisi, dan melakukan konsolidasi.

"Apalagi, Pemilu ini kan tahapannya sudah berjalan. Sehingga butuh kesamaan persepsi dari pengawas pemilu dalam rangka memaknai substansi pengawasan yang menjadi lingkup pengawasannya dia," ucapnya.

Fokus penguatan itu lebih kepada pemahaman teknis.

Sebab berdasarkan survei yang dilakukan masih banyak pemahaman pengawas pemilu yang tidak tepat. Dan menjadi urgent bagi pihaknya untuk melakukan penguatan terhadap pengawas tentang pemaknaan terhadap fungsi pengawasan yang menjadi tugas mereka.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Kendari Junaidin Umar mengatakan pihaknya bersama Bawaslu telah melakukan penandatanganan integritas untuk saling mendukung dalam hal melakukan pengawasan.

Kata dia, Bawaslu memiliki peran sangat strategis dalam mengawal seluruh tahapan dalam pesta demokrasi yang rutin dilaksanakan setiap 5 tahun.

Kota Kendari sebagai ibukota Provinsi Sultra merupakan cerminan bagi kabupaten kota lain di Sultra, sehingga harus mengambil peran penting, utamanya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu.

"Pemkot berkomitmen akan mendukung penuh penyelenggaraan untuk kelancaran tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," ungkapnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menindak secara tegas apabila terdapat oknum ASN yang tidak netral selama pelaksanaan tahapan pemilihan umum maupun tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

"Jika Bawaslu menemukan ada oknum ASN lingkup Pemkot Kendari yang tidak netral, segera dilaporkan dan kita akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (A)