Pantau Tiga Kasus HAM, Komnas HAM Datangi Gubernur Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 19 Mei 2023
  • 2195 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Komisi Nasional (Komnas) HAM datangi Gubernur Sultra Ali Mazi untuk memantau tiga kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tenggara, Jumat (19/5/2023).

Ketiga kasus HAM yang ditangani berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kasus Ketenagakerjaan.

Dua diantaranya kasus TPKS yang terjadi di Baubau dan Buton Utara (Butur) dan satu kasus di Konawe terkait kasus ketenagakerjaan di PT VDNI.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengatakan kedatangannya di Sultra untuk meminta keterangan klarifikasi dan informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.

Namun dirinya kecewa lantaran kedatangan pihaknya untuk berkoordinasi langsung ke Gubernur Sultra tidak terwujud. Ia bersama timnya hanya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Kepala Dinas Sosial Sultra Pahri Yamsul.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB), Andi Tenri Rawe Silondae.

"Kami tentu kecewa dan menyayangkan gubernur tak bisa menerima kami, karena mestinya kami bisa berkoordinasi secara langsung terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi disini," keluhnya usai pertemuan di ruang Sekda Sultra, Kantor Gubernur.

Terkait tiga kasus dalam pantauan Komnas HAM tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk selalu mengawal.

Khusus untuk kasus TPKS di Baubau dan Butur, pihaknya meminta agar proses hukumnya disegerakan, dihadirkan perlindungan kepada korban dan ibunya atau keluarga termasuk memastikan ada penguatan psikologis, fasilitas rumah aman untuk keluarga korban, dan tidak ada victimisasi bagi korban.

"Kami pantau dalam seminggu ini, karena kemarin kami ke baubau dan buton utara. Korbannya ini adalah anak. Sehingga perlu  mempertimbangkan kepentingan terbaik dari anak terkait dalam regulasi undang-undang perlindungan anak, kasus PTKS di Butur ini sudah terjadi sejak 2 tahun yang lalu pada 2021," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus Ketenagakerjaan di VDNI, pihaknya sudah mendorong untuk diadakan perjanjian kerja sama (PKB), meningkatkan kehadiran Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten.

Kemudian menghentikan upaya kriminalisasi terhadap serikat pekerja yang memperjuangkan hak-haknya, termasuk selalu memperhatikan praktik keadilan dan tidak ada diskriminasi terhadap TKA dan TKI di VDNI maupun di perusahaan lain.

"Tentu ini belum cukup semuanya, kami masih perlu pendalaman dengan dokumen dokumen terkait proses hukumnya sendiri, siang ini kami mau bertemu Kapolda Sultra juga untuk memastikan bagaiaman perkembangan proses hukum dan langkah-langkah berikutnya dalam penegakan hukumnya," bebernya.

Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan Pemprov Sultra melalui masing-masing dinas terkait yang menangani hal itu telah melakukan upaya pendampingan untuk mengawal kasus tersebut,  namun memang diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian.

"Intinya Pemprov Sultra tetap care dan peduli terhadap kasus kasus ini," pungkasnya. (B)