Om Kumis Predator Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Usai Cabuli Siswa SD

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Nov 2023
  • 2927 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pihak Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial A (54) dengan ciri fisik memiliki kumis yang tebal, sekitar pukul 10.00 WITA, pada Kamis (30/11/2023). 

Om Kumis ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi predator anak di bawah umur dengan melakukan tindak pidana berupa pencabulan. 

Aksinya ini terungkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban bernama Bunga (samaran) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, mengungkap kronologi ini berawal saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke sekolah di SDN 1 Tapulaga. Sesampainya langsung menyimpan tas ke dalam kelas lalu ke kantor. 

"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 salah satu Korban bernama Bunga berangkat dari rumahnya menuju kesekolahnya di SDN 1 Tapulaga, sesampai di sekolah korban masuk ke kelas dan menyimpan tasnya dan lansung menuju kantin sekolah milik Tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan," katanya. 

Dalam kondisi demikian pelaku kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kantin miliknya. Memanfaatkan situasi yang masih sepi, Om Kumis ini lalu mencium pipi dan bibir Bunga. 

Sempat mendapatkan perlawanan dari anak dengan cara berupaya melepaskan tangannya dari genggaman. Namun pelaku justru semakin menguatkan genggamannya lalu meraba kemaluan korban. 

Beruntungya salah seorang siswa datang ke lokasi kejadian. Sehingga pelaku kemudian melepaskan tangan korban dan membiarkannya pergi. 

"Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka lansung melepaskan pegangan tersangkanya," katanya. 

Lanjutnya, saat korban pulang ke rumah kejadian yang alaminya itu diceritakannya kepada orang tuanya, namun informasi tersebut didengar oleh tersangka. 

Orang tua lain kemudian menanyakan hal tersebut kepada anak-anaknya. Dan beberapa siswa di sekolah tersebut pernah menjadi korban  dari pelaku ini, di antaranya berinisial NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10) dan NR (8). 

"Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka," ungkapnya. 

Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan sementara dilakukannya penyelidikan untuk mengetahui korban lain serta motif dari pelaku. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (C)