Monianse Sayangkan Surat Gubernur Beredar di Medsos Sebelum Diterima

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 15 Feb 2023
  • 2688 Kali Dibaca

BAUBAU,KERATONNEWS.CO.ID – Informasi beredarnya surat Gubernur Sultra yang ditujukan kepada Wali Kota Baubau perihal peninjauan Ulang tentang Pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau ditanggapi dingin oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.

Menurut Wali Kota Baubau, salah satu etika dalam persuratan apalagi isinya penting mestinya harus sesuai mekanisme.

“Saya heran, surat itu ditujukan kepada Wali Kota Baubau, tapi saya sendiri sebagai Wali Kota belum menerima dan membaca isi suratnya. Kok tiba tiba beredar di media Sosial. Lantas, bagaimana kita menyikapi. Karena sejauh ini kita selalu memperhatikan aturan,” katanya di Baubau Rabu (15/2/2023).

Monianse mengaku jika pernah mendengar adanya surat dari Gubernur. Saat itu ia menugaskan seorang staf BKD Kota Baubau yang sedang berada di Kendari untuk menanyakan perihal surat tersebut. 

“Jadi saya tugaskan staf untuk mengecek surat itu di BKD Provinsi. Disana ada pak Wayan dan Saido. Dan anehnya surat itu katanya sudah diambil Oleh Pak Roni Muhtar. Ini ada apa ? kok yang tidak berkepentingan bisa mengambil surat itu. Setelah itu tiba tiba muncul dan beredar di Medsos. Jadi, siapa yang menyebarkan surat itu ke medsos. Sementara saya sendiri belum lihat fisik suratnya,” tegas Monianse.

Soal surat yang dikeluarkannya tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau, Monianse dengan tegas mengatakan, semua sudah sesuai prosedur. Dan dirinya akan tetap memberikan jawaban dan klarifikasi jika ada yang mempertanyakan. 

“jadi, sebenanrnya kita tidak perlu berpolemik soal itu. Sebelum saya keluarkan surat pemberhentian sekda, saya juga sudah memanggil Pak Roni sebelum surat itu saya keluarkan,” tambah Monianse.

Pasca informasi yang  beredar tentang Surat Gubernur yang berisi tentang peninjauan kembali surat pemberhentian Roni Muhtar sebagai sekda, Monianse tetap pada keputusannya untuk tidak menarik kembali surat yang dikeluarkan. “Semua sudah sesuai aturan,” tutupnya. (C)