Membangkang, Sultra Satu Satunya Daerah Tidak Kirim Data Internal di KPK

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 28 Agu 2023
  • 2775 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya ingin mencari gara gara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bagaimana tidak, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, hanya Provinsi Sultra satu satunya daerah yang tidak mengirimkan data internal yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibutuhkan oleh Direktorat Monitoring KPK untuk kepentingan Survei Penilaian Integritas (SPI). 

Hal itu terungkap dalam sosialisasi survei penilaian integritas di Pemerintah Provinsi (Sultra) yang dilaksanakan pada Senin (28/8/2023) di Kantor Gubernur Sultra. 

Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK, Tri Gama Reva mengatakan Pemprov Sultra tidak mengirimkan data internal yang ada di masing masing OPD. 

"Di Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara hanya satu satunya provinsi tidak memberikan data internal," ujarnya di hadapan Sekda Sultra, Asrun Lio dan para Kepala OPD yang turut hadir dalam kegiatan itu. 

"Sangat disayangkan, sejak tahun 2021, 2022 dan sekarang 2023 yang kini masif dilakukan," sambungnya. 

Padahal survei penilaian integritas kata Tri Gama Reva, sudah menjadi program prioritas nasional sejak tahun 2020. Survei tahunan ini dilakukan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik.

Olehnya itu, Tim Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK datang langsung di Bumi Anoa untuk mempertanyakan hal itu. 

"Kedatangan kami di Sultra untuk mengklarifikasi, kenapa data responden terutama data responden internal di masing-masing OPD di Sultra tidak kami peroleh sampai saat ini," tegas Tri Gama Reva. 

Pihaknya lanjut Tri Gama Reva hanya diberikan data pengguna layanan sekitar 1000 responden, namun yang merespon kembali hanya sekitar tiga persen. 

"Kami minta data internal masing-masing OPD paling lambat hari Jumat, nanti melalui Pak Inspektur, jika tidak mampan melalui Pak Sekda, dan jika masih belum mampan juga terpaksa melalui Gubernur. Kami juga meminta untuk OPD yang mempunyai pelayanan, kami minta tambahan data," tegasnya. 

Dijelaskan, survei penilaian integritas merupakan potret dari Pemda itu sendiri, dengan potret tersebut dapat diketahui celah mana saja yang perlu diperbaiki. 
"Yang pada umumnya, dari hasil indeks tahun 2021 dan 2022, temuan yang paling besar adalah dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan aset, manajemen SDM daei masalah promosi, mutasi, terakhir konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang," jelas Tri Gama Reva. 

Hasil survei penilaian integritas dipergunakan oleh stakeholder di pusat untuk melakukan pengambilan kebijakan maupun melakukan penilaian lembaga. 

"SPI sudah dijadikan alat oleh stakeholder lainnya di pusat seperti Mendagri, Kemenpan RB, Bapenas dan Kementerian Keuangan untuk membuat kebijakan," terangnya. 

Menanggapi hal itu, Sekda Sultra, Asrun Lio mengakui bahwa Sultra masih memiliki masalah dalam menjawab pertanyaan survei penilaian integritas dari KPK. 

"Tadi seluruh Kepala OPD sudah berkomitmen bahwa jika ada permintaan data secepatnya akan mereka berikan. Paling lambat hari Jumat," pungkasnya. (B)