Mantan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta Tempuh Pra Peradilan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Feb 2023
  • 2589 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kendari terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Sultra dalam kasus tindak pidana penggelapan dana PT. Mandala Jayakarta. 

Diketahui, dalam kasus tersebut mantan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi yang diketahui adik bupati Kolaka Timur.
Kuasa Hukum mantan Dirut PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo, Rustam Herman, mengatakan bahwa pengajuan praperadilan karena dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan mekanisme prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Penetapan tersangka terhadap Yeniayas Laturumo tanpa tahapan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (20/2/2023).  

Dikatakan, dalam salah satu bukti yang diajukan, ada undangan klarifikasi yang diberikan kepada Yeniayas Laturumo yang di dalamnya tidak terdapat rujukan surat perintah penyelidikan sebagai dasar kliennya hadir dalam rangka dimintai keterangan  dalam rangka proses penyelidikan. 

"Selanjutnya kami juga mendalilkan, adanya tindakan sewenang-wenang, tindakan anprosedural yang dilakukan tanpa dasar hukum yang merupakan satu rangkaian sampai pada penetapan tersangka terhadap klien kami," ungkap Rustam Herman. 

Tindakan tersebut lanjut Rustam Herman yaitu tindakan paksa atau tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap objek yang disita yakni benda bergerak yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Yeniayas Laturumo. 

"Penyidik menyita ore nikel milik PT. Mandala Jayakarta yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan dalam waktu tiga hari. Kami menilai tindakan itu sewenang-wenang bertentangan dengan hukum karena belum ada sama sekali penetapan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

Rustam Herman menilai, penyidik Polda Sultra memaksakan penetapan tersangka kliennya. Olehnya itu, pihaknya menempuh proses saluran hukum melalui praperadilan, untuk menguji kualitas dari tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sultra. 

Untuk membantah itu kata Rustam Herman, pihaknya mengajukan beberapa bukti yang berkaitan dengan saksi dan bukti-bukti yang disita yang menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan bisa menetapkan tersangka. 

"Bukti-bukti yang ditunjukan adalah realisasi dana PT. Mandala Jayakarta, salah satunya yang dipergunakan untuk kepentingan pengurusan dokumen semasa Yeniayas Laturumo masih menjabat Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta. 

Rustam Herman menyebut bahwa dalam proses penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polda Sultra tidak pernah menyentuh bukti-bukti yang mereka ajukan, termasuk pihak-pihak  yang berkaitan dengan realisasi dana PT. Mandala Jayakarta. 

"Ada empat pihak sebagai bagian dari penggunaan dana PT. Mandala Jayakarta yang diduga digelapkan. Pemeriksaan justru dilakukan setelah penetapan tersangka," tegasnya. (C)