Lima Warga Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Panti Asuhan An Nur Azwar Dilapor Polisi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Jun 2023
  • 2553 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Pimpinan Panti Asuhan An Nur Azwar melaporkan lima orang warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari di Polresta Kendari terkait dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik. 

Adapu Kelima warga yang dilaporkan Pimpinan Panti Asuhan An Nur Azwar adalah Mustari, Boy Sandi, Reni Rahman, Titin dan inisial T.

Tak hanya itu, Pimpinan Panti Asuhan An Nur Azwar juga melaporkan kasus tindak pidana pengrusakan pagar panti asuhan. 

Pimpinan Panti Asuhan An Nur Azwar melalui kuasa hukumnya Rito Mayono, SH mengatakan melaporkan dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan pengrusakan karena kliennya tidak terima dengan tuduhan yang tidak berdasar. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kendari pada 29 Mei 2023 dan tindak pidana pengrusakan terjadi di Panti Asuhan An Nur Aswad, Jalan Patimura, Kelurahan Puwatu tanggal 5 Juni 2023. 

"Tuduhan mereka terhadap Panti Asuhan An Nur tidak berdasar sehingga klien saya tidak terima dan melaporkan kasus ini di Polresta Kendari pada 31 Mei 2023 dan kasus pengrusakan pada 5 Juni 2023," ujarnya saat ditemui di Polresta Kendari, Selasa (20/6/2023). 

Lebih lanjut Rito Mayono menjelaskan bahwa Mustari menuduh pengelolah Panti Asuhan An Nur Azwar tidak menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2021 sebesar Rp 300 ribu kepada 21 orang anak panti. Tuduhan tersebut disampaikan kepada Dinsos Kendari. 

Kemudian Reni Rahman dan Titin melalui Mustari menuntut pengelola panti asuhan agar melakukan ganti rugi sebanyak Rp 50 juta karena telah menyalahgunakan wewenang.
Rito Mayono membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut karena bantuan dari Kemensos yang disalurkan secara langsung melalui rekening anak-anak panti asuhan tersebut hanya satu kali saja tepatnya bulan Desember tahun 2021 dengan jumlah Rp. 300 ribu per orang, bukan Rp 300 per bulan sebagaimana yang dituduhkan oleh para teradu. 

"Uang Rp 300 ribu tersebut telah dicairkan dan diberikan kepada anak-anak asuh panti untuk membelanjakan dalam bentuk barang sebagai laporan pertanggungjawaban Panti kepada Kemensos," jelasnya. 

Rito Mayono menegaskan bahwa anak asuh yang menuntut haknya yakni Tiara, Bunga R, Nasya Salsabila Pathul, Tasya Salsabila Pathul bukan lagi anak asuh Panti Asuhan An Nur. 
Setelah melapor di Dinsos Kendari, Mustari mengadukan pengelolah Panti Asuhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota. Ia meminta agar panti asuhan itu ditutup karena dianggap telah meresahkan warga. Dalam RDP itu turut hadir Anwar Latif, Kepala Dinas Sosial Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Puuwatu, serta pewakilan Kemensos. 

"Perwakilan Kemensos membenarkan perihal adanya bantuan pada tahun 2021 lalu terhadap beberapa panti asuhan termasuk An Nur Azwar tetapi bantuan itu hanya satu kali," jelas Rito Mayono. 

Namun, diduga Boy Sandi yang hadir dalam RDP itu mengeluarkan pernyataan bahwa Anwar Latif telah melakukan eksploitasi anak asuhnya dengan meminta-minta di lampu dan Masjid di Kota Kendari.

Kemudian, Reni Rahman dan Titin yang hadir rapat juga mengatakan bahwa uang yang diterima anak-anaknya hanya didokumentasikan saja sedangkan uangnya tidak diberikan. 

Selanjutnya inisial T diduga mantan anak asuh An Nur Azwar menyatakan pengelola panti asuhan tidak memberikan haknya, tapi uang tersebut telah digunakan pengelola untuk kebutuhannya sebagai pertanggungjawaban terhadap kementerian. 

Kata Rito Mayono, akibat tuduhan yang tidak benar dan sangat merugikan kliennya sehingga pihaknya melaporkan kepada Polresta Kendari karena ini kategori tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tuduhan mereka tambahnya tidak mampu dibuktikan. Dan akibat tuduhan yang tidak berdasar itu kliennya merasa malu karena nama baiknya menjadi rusak dan tercemar di tengah masyarakat. 

"Kami menduga bahwa mereka itu memiliki dendam pribadi kepada kliennya sehingga mereka aktif melakukan fitnah, agar panti asuhan an nur azwar ditutup oleh pemerintah," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada pihak kepolisian untuk memproses peristiwa dugaan pencemaran nama dan pengrusakan itu sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Ini harus segera diproses dan memberikan hukuman terhadap dugaan pelaku penghinaan ataupun pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pemilik Panti Asuhan An Nur Azwar dan dalam tahap penyelidikan.

"Kami sudah meminta keterangan satu dari lima orang yang terlapor. Yang lain minggu ini kita lakukan pemanggilan," tutupnya. (B)