- Advertorial
- 6 jam yang lalu
Larangan Penjualan BBM Eceran, Dewan Minta Perda Nomor 10 Tahun 2014 Diturunkan Menjadi Perwali
- Reporter: Israwati
- Editor: Dul
- 30 Jan 2023
- 2603 Kali Dibaca

Saat RDP terkait larangan berjualan BBM eceran di sekitar SPBU. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Kendari mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait adanya surat teguran larangan penjualan BBM eceran di sekitar SPBU.
Surat teguran tersebut telah diterima pedagang BBM eceran sebanyak 3 kali yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Dalam menyelesaikan masalah tersebut Komisi I dan II DPRD menggelar RDP umum bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan perwakilan pedagang BBM eceran di kantor DPRD Kota Kendari, Senin (30/1/2023).
Ketua Komisi II, Rizky Brilian Pagala meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya Perda Nomor 10 tahun 2014.
Sebab menurutnya kehidupan masyarakat menjadi hal yang utama untuk dipertimbangkan, khususnya para pedagang BBM eceran tersebut.
Ia mengatakan dalam RDP itu menghadirkan solusi yang sudah jelas dikatakan oleh bagian Hukum Setda Kota Kendari untuk menurunkan Perda Nomor 10 tahun 2014 menjadi Peraturan Walikota (Perwali), mengatur jarak radius pedagang BBM eceran satu dengan yang lainnya sehingga masalah-masalah yang ditakutkan dapat terfilter dengan sendirinya.
Sehingga pihaknya meminta Dinas Perdagangan untuk melakukan analisa seperti apa Perwali tersebut. Terlebih menurunkan Perda Nomor 10 tahun 2014.
"Kemudian bisa diatur secara regulasi yang pasti sehingga apa ujung pangkalnya? Pedagang juga merasa ada kepastian dalam berusaha, itu sebenarnya," ungkapnya.
Bahkan pihaknya pun telah menyampaikan ketika Perda Nomor 10 tahun 2014 ini tidak menjawab kondisi ekonomi sosial masyarakat, maka segera dihapuskan.
Sebab kata dia, dinamakan Perda usang karena tidak menjawab kehidupan masyarakat.
"Kita berbicara masalah penegakkan Perda. Ketika Perda itu ada, maka kewajiban kami selaku lembaga pengawasan harus mengawasi jalannya Perda itu. Tapi kan ada kehidupan masyarakat yang harus kita lindungi," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan sementara menunggu proses penurunan Perda menjadi Perwali ia menyampaikan kepada para pedagang BBM eceran sementara waktu diperbolehkan untuk berjualan, namun tidak berjualan di bahu jalan, trotoar, dan selokan.
"Melainkan berjualan dibagian belakang sambil menunggu proses penurunan Perda," tegasnya.
Diketahui penurunan Perda Nomor 10 tahun 2014 menjadi Perwali akan memerlukan waktu kurang lebih dua minggu. (B)