Ketua Wilayah Kerukunan Keluarga Sultra Desak Polda Segera Tangkap Pelaku Penghina Suku Muna

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 14 Jun 2023
  • 2604 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Pelaku kasus penghinaan suku Muna di media sosial kini ditangani oleh Polda Sultra, namun hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. 

Menanggapi hal itu, Ketua Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST), Dr. LM Bariun sangat menyayangkan penghinaan Suku muna di media sosial (Medsos) hingga saat ini belum dilakukan penangkapan oleh pemilik akun tersebut untuk didalami dan dikembangkan motifnya.

Ia tegaskan, kendatipun kasus ini sudah diproses kepolisian namun harus dibuka secara terbuka kepada publik apa latar belakang, motif, maksud dan tujuan sehingga pelaku melakukan ujaran penghinaan kepada suku Muna. 

"Kalau pelaku berdalil berdasarkan hasil penelitian dari mana dia ambil riset dan indikatornya apa, dan siapa narasumbernya," ujarnya, Rabu (14/6/2023). 

Untuk itu, kepada masyarakat Muna Bariun mengimbau agar kasus ini dipercayakan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dan jangan terprovokasi, menahan diri, tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kepada kepolisan segera cepat mengungkap tabir kasus tersebut supaya diketahui motifnya apa maksud dan tujuanya. Jangan sampe dikhawatirkan terjadi pada kasus yang sama dengan pembuatan skripsi salah satu mahasiswa di Unhas melakukan penghinaan suku tertentu di Sultra,” tegasnya.

Seyogyanya lanjut Direktur Pascasarjana Unsultra ini, untuk berhati-hati menggunakan media sosial tidak melakukan penghinaan ataupun ujaran kebencian kepada suku manapun karena Sultra ini sudah multisuku.

Apalagi bertepatan dengan tahun politik tahun 2024 pemilihan kepala daerah bisa saja orang yang tidak bertanggungjawab secara sengaja membuat pernyataan dengan menggunakan akun palsu kemudian mengadu domba masyarakat untuk bercerai berai.

Tokoh adat Muna ini, menekankan kepada aparat penegak hukum segera mengungkap kasus penghinaan suku muna untuk diproses sesuai hukum seadil-adilnya untuk menjadi pelajaran terhadap akibat perbuatanya. (C)