Ketua DPRD Baubau Nilai Polemik Pemberhentian Sekda Baubau Sudah Selesai

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 20 Feb 2023
  • 3009 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Buntut pemberhentian Sekda Baubau Roni Muhtar oleh Wali Kota La Ode Ahmad Monianse, kini semakin menarik dan menjadi pembahasan. Terbaru, kali ini Ketua DPRD dan sejumlah anggota juga turun tangan melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Baubau Senin (20/2/2023).

Beberapa anggota Legislatif yang dipimpin Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamil Adi Karim, La Ode Abdul Tamin, Muhammad Ahadyat Zamani, Acep Sulfan, Muh Yumardin Haerudin, dan Nur Aksa.

Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari mengatakan, setelah menemui wali kota rupanya surat GUbernur yang menjadi perbincangan di media sosial hingga saat ini belum diterima oleh Wali Kota Baubau.

“Suratnya sendiri belum diterima Wali Kota, ini jadi pertanyaan. Surat kepada Wali Kota belum diterima tapi sudah beredar,” kata Zahari kepada awak media.

Zahari menambahkan, informasi dari Wali Kota terkait pemberhentian Roni Muhtar sudah berjalan sesuaimekanisme dan aturan. Tahapannya juga sudah ditempuh dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi. 

“jadi kami mengingatkan saja bahwa Pal Roni diberhentikan karena memang sudah selesai masa jabatannya. Jadi sudah tidak perlu jadi polemic lagi. Semua sudah sesuai aturan,”tegasnya.

Untuk itu ia berharap agar masyarakat tidak terpengaruh isu yang belum jelas. DPRD Baubau kata Zahari tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi tentang keberadaan surat tentang peninjauan kembali itu.

Sementara itu, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse tetap bersikukuh apa yang dilakukannya sudah sesuai tahapan dan mempertimbangkan aturan. Ia juga membenarkan telah menjelaskan kepada pihak Legislatif tentang hal ini.

“Sejak awal saya belum melihat surat itu apalagi membaca isi suratnya. Saya akan tetap melakukan klarifikasi kepada gubernur baik lisan maupun tertulis,” jelas Monianse.
Bahkan, Monianse justru melihat ada kejanggalan tentang keabsahan surat tersebut seperti yang tersebar di media sosial.

“Jangan sampai itu bukan surat dari gubernur, karena Gubernur pasti meneliti konsideran surat. Apalagi memuat tentang rujukan aturan yang sudah tidak berlaku,” tegas Mantan Anggota DPRD Baubau ini. (C)