Kejati Sultra Tahan Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Kasus Korupsi Tambang

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 18 Jul 2023
  • 4270 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sempat dicekal dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), AA kini ditahan di Rutan Kendari.

AA datang di Kejati Sultra pada Senin (17/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa AA langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kendari.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menerangkan bahwa tersangka AA mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya PT. KKP. 

"Dengan menerbitkan dokumen tersebut AA mendapatkan imbalan 5 Usd Per metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022," tulisnya dalam pres rilis yang diterima media Keratonnews.Co.Id, Senin (17/7/2023). 

Akibat perbuatan tersangka tersebut, kata Ade Hermawan, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Tidak adanya aktivitas penambangan nikel di wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit," jelasnya.

Lebih lanjut Ade Hermawan menjelaskan, tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

"Dil ahan tambang PT. KKP tidak ada 
cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang, PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton," pungkasnya. (C)