Kejati Sultra Sita 79 Miliar Hasil Kasus Korupsi Pertambangan di IUP PT. Antam

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 24 Agu 2023
  • 2320 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita  uang sebesar 79 miliar yang tergabung dari mata uang rupiah dolar Singapura dan dolar Amerika, pada Kamis (24/8/2023). 

Uang puluhan miliar ini merupakan hasil sitaan  kasus korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). 

"Salah satu yang sudah disita adalah uang tunai yang ada di rekening dari beberapa pihak yang terkait tindak pidana korupsi. Yang untuk saat ini terkumpul sebanyak 79 sekian miliar," ujarnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian saat menggelar konferensi pers.



Patris juga menjelaskan bahwa uang sitaan ini merupakan hasil gabungan dari beberapa tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan pasti dari tersangka siapa-siapa saja, sebab hal ini telah masuk dalam tahap penyidikan. 

"Karena status barang bukti ini dalam tahap penyidikan, maka kami tidak bisa secara detail membukanya kepada teman-teman, karena ini terkait dengan materi tahap penyidikan dan asal praduga tak bersalah," ucapnya. 

Namun kata dia hal ini perlu disampaikan kepada media untuk sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada dalam menangani kasus dan menghindari kecurigaan-kecurigaan masyarakat. 

Untuk selanjutnya, setelah konferensi pers ini uang tersebut akan dikembalikan di rekening penampungan atau dinas Kejati Sultra sampai nantinya barang bukti tersebut mempunyai status hukum yang tetap. (C)