Kedapatan Mudik Pakai Randis, ASN Sultra Bakal Kena Sanksi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 11 Apr 2023
  • 2443 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kena sanksi jika mudik menggunakan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas (Randis).

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas, Selasa (11/4/2023).
Lukman mengatakan larangan penggunaan randis tersebut sudah diinstruksikan kepada para birokrasi ASN.

Terutama kepala dinas, pejabat administrator, pejabat pengawas yang punya kendaraan plat merah untuk tidak menggunakan randis saat mudik lebaran ke kampung halaman.

"Tinggal 10 hari jelang Lebaran 2023, Pemda Provinsi sudah memberikan peringatan dan instruksi kepada para birokrasi ASN," ungkapnya.

Sanksi yang diberikan pun tak tanggung-tanggung, ASN yang kedapatan tidak patuh pada peraturan gubernur ini akan dikenakan penahanan kenaikan pangkat dan sanksi lainnya.

"Kecuali plat hitam, pelarangan dari gubernur ini sudah 3 tahun berlangsung. Kalau ada yang terjadi kita akan berikan sanksi," bebernya.

Para ASN perlu berwaspada, sebab ia menyebut  ASN Pemprov mulai dari Eselon II, III hingga IV ini akan diawasi oleh Satpol-PP.
"Ada Satpol-PP, misalnya Satpol-PP pemda Provinsi punya domisili di Konawe, Kolaka, itu kita telusuri. Sekaligus mereka pulang kampung memantau," bilangnya.

Tak hanya itu, ada juga beberapa tokoh masyarakat yang diberikan tugas untuk memantau jika ada randis yang berkeliaran dalam rangka libur lebaran.

Termasuk mengingatkan agar ASN tidak berperilaku hedonis atau bermewah-mewah saat pulang kampung.

"Itu juga dilarang, itu akan segera diusut. Kan kita mulai libur tanggal 19 - 26 April, kalau ada masyarakat yang melapor kemudian dibuktikan dengan foto, itu akan kita panggil. Jangan cuma melapor baru tidak ada bukti betul-betul menggunakan plat merah," tegasnya. (C)