Kantor dan Balai Desa Lamooso Disegel, Pelayanan Dialihkan di Rumah Warga

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 04 Sep 2023
  • 2924 Kali Dibaca

KONSEL,KERATONNEWS.CO.ID - Kantor dan Balai Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga disegel oleh salah seorang warga inisial Bs. 

Bs mengklaim bahwa tanah atau lahan tempat fasilitas pemerintah desa tersebut dibangun di atas lahan milik orang tuanya.

Akibatnya, pelayanan administrasi dan pemerintahan pada masyarakat saat ini terganggu atau kurang maksimal.

Kepala Desa Lamooso, Sumiati mengatakan penyegelan Kantor dan Balai Desa tersebut sudah dilakukan sejak, Jumat (25/08/2023) hingga saat ini.

Akibat penyegelan tersebut, lanjutnya, masyarakat sangat dirugikan. Sebab, mereka hendak mengurus sesuatu di desa sudah tidak maksimal.

Selain itu, perangkat desa yang seharusnya kerja melayani warga di kantor juga sudah tidak bisa.

Bahkan, warga yang mengurus administrasi kependudukan dan surat-surat lainnya terpaksa harus dilayani di rumah warga.

“Saat ini, untuk sementara pelayanan kepada masyarakat kami pindahkan ke rumah warga yang terletak di samping kantor desa,” ujar Sumiati, Senin (4/9/2023).

Sebelum penyegelan kantor dan balai desa, kata Sumiati, pihaknya sudah mengirim surat kepada camat untuk meminta petunjuk terkait persoalan yang ada di desanya. Pemerintah Kecamatan Angata sudah memediasi pada Juni 2023 lalu dan telah disepakati sesuai berita acara kesepakatan untuk diganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh Pemerintah Desa.

Begitu uang ganti rugi sudah siap untuk diserahkan melalui Ketua BPD Lamooso. Namun yang bersangkutan sudah tidak mau lagi dengan alasan ingin ganti rugi yang lebih banyak lagi yaitu sebesar Rp 150 juta.

“Saya berharap agar pemerintah Kecamatan Angata maupun pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” harapnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pemdes DPMD Konawe Selatan, Iwan Darmansah saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut bahkan sudah turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

“Saya sudah turun cek kebenarannya berita penyegelan. Rencananya pemerintah desa akan mengadakan rapat umum terkait tindak lanjut penyegelan tersebut,” terang Iwan.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu langkah yang diputuskan oleh rapat umum bersama masyarakat. Setelah sudah ada hasil musyawarah umum baru ia menindaklanjutinya.

“Hemat kami ini masih peran pemerintah desa untuk menyelesaikan, dalam hal tidak ada penyelesaian Insya Allah kami akan segera mengambil langkah konkret,” tutupnya. (B)