Kampanye Sudah Dimulai, Panwas Dihimbau Jangan Takut Tindaki Peserta Pemilu yang Melanggar

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Nov 2023
  • 2022 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan,  kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai pada Selasa 28 November 2023 kemarin. 

Untuk mengawal agar Pemilihan umum (Pemilu) ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menggelar apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlokasi di Kendari Watersport, Rabu (29/11/2023). 

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menyampaikan kepada seluruh anggota Panita Pengawas (Panwas) untuk tidak takut saat menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menindaki peserta yang melanggar demi berjalannya Pemilu dengan baik dan lancar. 

"Kita ini adalah unjuk tombak pengawasan Pemilu ditempat masing-masing untuk tidak ragu-ragu menggunakan kewenangan yang melekat pada jabatan untuk memastikan penyelenggaraan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi," ujarnya. 

Mengingat tugas pengawasan ini dilindungi oleh negara berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu. Sehingga tidak perlu ragu-ragu mengambil sikap ketika hal tersebut bertentangan dengan aturan kampanye. 

Terlebih Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal pemberhentian kampanye.  

Olehnya Iwan menyampaikan kepada seluruh anggota untuk membaca dan memahami regulasi dalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye di seluruh daerah di Sultra berjalan dengam ketentuan yang ada. 

"Yang perlu kita ketahui, Bawaslu ini merupakan quality control terhadap pelaksanaan pemilu, sehingga apa-apa yang menjadi penilaian pengawasan Pemilu terhadap pelaksanaan kampanye itu akan berdampak pada peningkatan maupunp penurunan kualitas pemilu secara keseluruhan," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, Panwas akan secara terbuka menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti selama masa kampanye. 

"Silahkan masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan kampanye ini bahwa Panwas siap menerima informasi awal menerima laporan atau apapun terkait dengan dugaan pelanggaran," singkatnya. (B)