Kajati Sultra Buka Suara Usai Ridwansyah Taridala Divonis Bebas Kasus Korupsi PT. MUI

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Nov 2023
  • 3257 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dua terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Jumat (10/11/2023).

Terdakwa ini, yakni Ridwansyah taridala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Wali Kota Kendari. 

Merespon adanya hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya buka suara dan mengaku heran sebab berdasarkan fakta persidangan para terdakwa ini menerima uang dan menjanjikan sesuatu. 

"Luar biasa, penyelenggara negara yg jelas jelas berdasarkan fakta persidangan menerima uang dan menjanjikan sesuatu dibebaskan," ujarnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp. 

Dengan begitu, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menegaskan pihaknya bakal melakukan kasasi. Sehingga meminta juga kepada masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum di Sultra. 

Sementara itu ditempat yang berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Yusran menyampaikan setelah putusan bebas ini pihaknya akan mempelajari alasan hingga kedua terdakwa ini diputus bebas. 

"Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim di dalam menerapkan putusan, apa alasannya sehingga para terdakwa ini yang kami anggap ada perbuatan pidana yang merugikan pihak tertentu, tapi kok ini dibebaskan. Itu mungkin yang akan kami telaah pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim,” ungkapnya.

Setelah itu akan dilakukannya kasasi mengingat saat ini pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan kasasi. 

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera bebas setelah putusan ini dibacakan.

Di mana sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut oleh JPU Kejati Sultra dengan kurungan penjara penjara 4,6 tahun.

Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP. (A)