Jelang Pemilu 2024 Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Independensi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 05 Sep 2023
  • 2981 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dewan Pers menggelar workshop peliputan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti oleh puluhan jurnalis di Sulawesi Tenggara (Sultra) bertempat di salah satu hotel di Kendari, Selasa (5/9/2023).

Workshop peliputan Pemilu itu dilakukan sebab tahun ini telah memasuki tahun politik, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan dalam memasuki tahun politik, jurnalis diharapkan bersikap dan menjaga independen. Dalam artian menjaga jarak yang sama dengan narasumber.

Bahkan jurnalis atau wartawan yang menjadi anggota partai politik/calon legislatif atau menjadi tim sukses agar mundur terlebih dahulu sesuai kode etik jurnalistik yang ada.

"Organisasi wartawan juga telah menegaskan anggotanya yang masuk keranah politik harus terlebih dahulu non aktif dalam dunia jurnalistik," ucapnya.

Ia menjelaskan, workshop peliputan pemilu ini dilaksanakan di 23 provinsi di Indonesia, termasuk Sultra. Berdasarkan tingkat kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo mengatakan kegiatan ini sangat penting, apalagi dalam penyelenggaraan pemilu khususnya di masa kampanye sangat mungkin terjadi berbagai hal. Sehingga publik perlu diberikan informasi yang mengedukasi, merekatkan, dan merawat kebhinekaan.

"Itu semua peran teman-teman pers untuk menyiarkan. Sehingga Bawaslu berharap melalui kegiatan ini ada sebuah simpul yang bisa kita petik bersama terkait dengan penyiaran pemilu," bebernya.

"Sebagaimana apa yang disampaikan mas Tri Agung tadi bahwa sampai sekarang belum ada panduan dari dewan pers terkait dengan penulisan berita pemilu," jelasnya menambahkan.

Terlebih saat ini terdapat iklan Pemilu yang disamarkan menjadi berita. Sehingga Ia meminta dewan pers untuk menyampaikan ke KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"Bagaimana mengidentifikasi iklan Pemilu yang disamarkan menjadi berita. Ini yang harus kita berada pada titik yang sama untuk mengidentifikasi hal-hal seperti itu, kan itu dilarang," pungkasnya. (B)