Jabatan Gubernur Ali Mazi dan Wakilnya Berakhir September Mendatang, Lukman Tuntaskan Visi Misi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Jun 2023
  • 2177 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Wakilnya Lukman Abunawas akan berakhir pada September 2023 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangannya 31 Mei 2023 lalu.

Selain Gubernur Sultra Ali Mazi, terdapat sembilan kepala daerah yang juga akan berakhir masa jabatannya pada September 2023, diantaranya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Selanjutnya Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Gubernur Papua.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas membenarkan masa jabatan mereka akan berakhir pada September 2023 ini, maka dari itu disisa waktunya sekira tiga bulan lagi sejak dilantik 5 September 2018 lalu, pihaknya lebih mengabdi tanpa batas.
"Kami tinggal tiga bulan lebih, kita mengabdi tanpa batas, mengabdi sampai akhir masa jabatan, artinya kita sudah hampir lima tahun ini," ucap Lukman  beberapa waktu lalu.

Lukman mengaku pihaknya akan menuntaskan visi misi program Ali Mazi Lukman Abunawas atau AMAN untuk mewujudkan masyarakat Sultra yang aman, maju, sejahtera dam bermartabat melalui lima pilar yakni Sultra Berbudaya dan Beriman, Sultra Cerdas, Sultra Sehat, Sultra Produktif dan Sultra Peduli Kemiskinan.

Tentunya untuk memaksimal terlaksananya program tersebut, Lukman menyebut kerja sama yang dipertahankan dengan semua stakeholder utamanya Sekda Sultra sebagai promotor jajaran ASN, juga menjadi penting untuk meningkatkan semangat, prestasi dan program terwujud sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.

"Semua pilar itu harus terealisasikan dan semua itu terjabar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya. (C)