Ini Tanggapan Rektor UHO Soal Ijazah Yang Diduga Ilegal

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 20 Sep 2023
  • 2650 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Ini tanggapan  Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun Firihu soal keluhan sejumlah alumni yang tidak bisa melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akibat ijazah yang dipegang diduga ilegal.

Rektor dua periode ini mengatakan semua ijazah yang dikeluarkan UHO dijamin asli dan legal. Karena apabila ada indikasi kepalsuan ijazah, maka pihaknya tidak akan melaksanakan wisuda.

"In sya Allah saya pastikan di UHO tidak ada (ijazah bodong), kalau misalnya diragukan (keaslian ijazah), saya pastikan tidak akan dilaksanakan wisuda," tegas Zamrun, Rabu (20/9/2023).

Sementara untuk masalah adanya kekeliruan data di sistem informasi seperti Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil) dan laman https://ijazah.kemdikbud.go.id, dia menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pembenahan.

"Namanya kan sistem informasi, yang kontrolnya bukan di kami (UHO) tapi disana (pusat)," tambahnya.

Zamrun juga mengaku pihaknya memiliki data manual sebagai pegangan bahwa setiap ijazah yang terbit telah memiliki legalitas dan dipastikan keasliannya.

"Kami di UHO punya data manual juga dan kami pastikan bahwa ijazah itu valid," bebernya.

Sebelumnya, sejumlah alumni UHO terancam gagal mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK. Pasalnya, ijazah yang mereka kantongi usai menyelesaikan kuliah di kampus tersebut diduga ilegal.

Hal ini dialami oleh sejumlah alumni, salah satunya alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial UPS yang mengaku nomor seri ijazahnya di laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ ternyata nomor seri ijazahnya digunakan oleh nama-nama orang lain.

Ada pula kasus yang dialami alumni inisial H, dia mengaku menyelesaikan studi di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) pada tahun 2016 lalu. Saat ia mengecek ijazah di link yang sama atau dikenal dengan sebutan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil), ternyata nomor serinya ijazahnya sama sekali tidak terdaftar. (B)