Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Anggota KPID Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 18 Feb 2023
  • 2522 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023-2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID, M. Najib Husain mengatakan pendaftaran atau seleksi calon anggota KPID akan dibuka pada 1 Maret hingga 31 Maret mendatang. Dengan memenuhi persyaratan khusus dan umum.

Dimana persyaratan khusus meliputi, daftar riwayat hidup (DRH) diatas materai Rp10.000, makalah visi misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times new roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4, tema 'KPID Sultra Tumbuh  Berkembang dalam Transformasi Digital Penyiaran di Indonesia'.

Surat pernyataan tidak terkait partai politik (5 tahun), surat pernyataan tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, surat pernyataan bukan pejabat pemerintah, surat pernyataan bukan anggota legislatif atau yudikatif (ada form diatas materai Rp10.000.

"Dua surat dukungan rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa (ada form), surat keterangan kesehatan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah dan rohani dari rumah sakit jiwa," jelasnya, Jumat (17/2/2023).

Selanjutnya Surya keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, surat izin dari pimpinan, pas foto terbaru 6 lembar 4x6 latar belakang merah, foto copy ijazah yang dilegalisir, foto copy e-KTP.

Kemudian persyaratan umum yang haru dipenuhi seperti halnya warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.

Sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.

"Dan bukan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, serta nonpartisan," tutup dosen Fisip UHO ini. (C)