GMPT SULTRA Nilai Humas PT. SLG Tak Paham Soal Aturan IPPKH/PPKH

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Sep 2023
  • 2449 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sulawesi Tenggara (Sultra)menanggapi pernyataan Humas PT. Suria Lintas Gemilang yang mengatakan dugaan terhadap PT. SLG  merambah kawasan Hutan tanpa izin tidak benar adanya. 

Ketua umum GMPT Sultra, Awaludin Sisila  mengatakan, bahwa Humas PT. SLG harus belajar banyak terkait aturan penggunaan pada kawasan hutan serta memahami peruntukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sekarang menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

"Jadi humasnya ini asal bunyi (Asbun), maksud saya itu kalaupun PT. SLG punya IPPKH/PPKH Perusahaan ini kami duga telah melakukan perambahan kawasan hutan diluar wilayah IPPKH/PPKH yang telah disetujui oleh kementerian LHK RI," ujarnya. 

"Tapi sejauh ini, kami duga kuat PT. SLG ini sama sekali belum mengantongi IPPKH/PPKH," tambahnya. 

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Luas PT. SLG kurang lebih 760 Ha dan sekitar 200 Ha itu masuk dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi. 

"Soal perambahan kawasan hutan PT. SLG ini bukan pendapat mentah saya, tapi ini data yang saya dapatkan dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI)," tegasnya. 

Dari Surat Keputusan MENLHK RI jelas tertera bahwasanya PT. SLG ini telah merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin apapun

"Bisa saya buktikan dan dicek pada SK Menteri LHK RI No : 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang tertera jelas PT. SLG ini diduga merambah kawasan hutan seluas 74,99 Ha," terangnya. 

"Wajar saja kalau humasnya bersuara dan coba membenarkan kejahatan pertambangan PT. SLG ini, namanya juga Humas," sambungnya. 

Terakhir Awal mengatakan bahwa semua data yang telah dikumpulkannya akan diserahkan pada pihak berwajib. 

"Kami akan serahkan semua data dan bukti dugaan kejahatan PT. SLG ini, selebihnya Biarkan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,"tutupnya. (C)