Forum Bersama Jurnalis Sultra Minta Dirut Bank Sultra Dicopot

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 09 Nov 2023
  • 2609 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Forum Bersama Jurnalis yang didalamnya tergabung  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalan organisasi lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank Sultra, pada Kamis (9/11/2023). 

Hal ini dilakukan setelah Bank Sultra mencoba menghalang-halangi kerja jurnalis saat melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di dalam. 

Kordinator Lapangan, Kasman menyampaikan sikap yang dilakukan oleh Bank Sultra terhadap salah satu jurnalis bersifat menghalang-halangi dan ini merupakan pelanggaran hukum. Sebab kebebasan pers dalam melakukan peliputan telah dilindungi oleh undang-undang. 

Bahkan tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya sembari berorasi di halaman Kantor Bank Sultra. 

Bentuk penghalangan-halangan itu berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan. Selanjutnya Bank Sultra melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan diluar kapasitasnya.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Di mana hal ini dialami Jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023) lalu. Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Padahal semua yang dibutuhkan dalam formulir tersebut telah dilengkapi semuanya. 

"Syarat yang diminta sudah dilengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi anehnya tetap dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai," katanya. 

Namun ketika para Jurnalis yang bertandang di Kantor Bank Sultra sikap yang diberikan juga masih sama. Yakni tidak ingin menemui massa aksi berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Sayangnya saat niat dan rasa kecewa yang telah muncul serta meninggalkan lokasi, kemudian Dirut Bank Sultra keluar dan meminta untuk diskusi terkait persoalan tersebut. 

Sementara itu, Fadli Aksar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra menilai, tindakan bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.

"Ini bentuk antikritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan," tegasnya.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Olehnya dalam tuntutan aksi ini, Forum Bersama Jurnalis Sultra meminta Direktur Bank Sultra agar memundurkan diri serta Pj Gubernur Sultra untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi bawahannya agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. (B)