Dua Pria Diamankan Polisi saat Ambil Ganja di Pengiriman ID Express Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Agu 2023
  • 2157 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua orang pria bernama Sofyan Abdul Hamid (27) dan Irfan (26) bertempat di Kantor ID Expres Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 10.30 WITA. 

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, kedua pria ini diamankan atas dasar diduga menguasai narkotika jenis ganja secara ilegal sebanyak delapan paket dengan berat bruto 1032 gram. 

Infomrmasi ini awalnya diperoleh dari Bea Cukai Kendari bahwa akan ada paket ganja yang masuk di Kendari lewat jasa pengiriman. 

"Dengan informasi tersebut maka anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan di tempat tersebut, kemudian pada sekitar jam 10.30 WITA bertempat di Kantor ID Express tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua orang lelaki dan mengaku bernama Sofyan Abdul Hamid dan Irfan," ujarnya. 

Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku ganja tersebut dibelinya secara patungan seharga Rp. 1.500.000 yang dibeli secara online melalui akun instagram berinisial WHI dengan tujuan ganja ini  nantinya akan dikonsumsi secara pribadi. 

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun instagram bernama WHI.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengungkapkan dari kejadian itu pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. 

"Barang bukti berupa, 8 paket plastik bening berisikan narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram, 2 unit handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, 1 plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman Id Ekspress," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, pelaku Sofyan Abdul Hamid saat diinterogasi membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli setelah ditawarkan oleh pemilik akun instagram bernama WHI. 

"Dia kabari sendiri Pak," katanya. 

"Menawarkan Pak," sambungnya. 

Lanjutnya, ganja yang dibelinya ini berasal dari Medan dan tiba di Kota Kendari memakan waktu dua hari. 

"Dua hari Pak. Dari Medan," tuturnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.  (A)