Dua Kali Ditunda, Mahasiswa Ragukan Keseriusan PN Kendari Tangani Kasus Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 11 Mei 2023
  • 2426 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo yang menyeret, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

Pengadilan Negeri Kendari menjadwalkan sidang putusan pada Kamis (11/5/2023), namun sidang tersebut ditunda karena masih akan dilengkapi berkas. Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu, 17 Mei mendatang. 

"Kita masih lengkapi berkasnya, sehingga putusan yang kita laksanakan ini ditunda," ucap Ahmad Yani selaku Hakim Ketua PN Kendari, Kamis, (11/5/2023).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Direktur Mandala Jayakarta, Yendra sangat menyayangkan penundaan sidang tersebut karena sidang dugaan pemalsuan tandatangan itu sudah ditunda kurang lebih satu bulan.

"Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini belum lengkap berkasnya padahal sudah pernah ditunda sekitar 30 hari," jelasnya.

Pada dasarnya dirinya selaku kuasa hukum penggugat sangat kecewa dengan hal ini, karena perkara tersebut bergulir sudah empat bulan, namun hingga kini belum diputuskan. 

"Hal itu menjadi kebijakan hakim. Kita tunggu sidang putusan yang digelar beberapa hari nanti," tandasnya.

Diketahui, sebelumya diduga kedua terdakwa, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Sementara di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat Sultra, mengelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terdakwa Leo Robert Halim dengan seberat beratnya.  

Presidium Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat Sultra, Awaludin meminta agar aparat penegak hukum serius menangani kasus tersebut.

Pihaknya meminta Kejati Sultra untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima bulan yang lalu. 

"Sangat aneh melihat perkembagan dari kinerja penegak hukum dari daerah Sultra tersangka masih dibiarkan berkeliaran seolah olah tidak memiliki kasus tindak pidana," tegasnya. 

Masa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menahan pelaku terduga pemalsuan dokumen PT. Mandala Jayakarta atas nama Leo Robert Halim sebagai aktor utama terjadinya pemalsuan tanda tangan dan dokumen, dalam pemanfaatan jabatan selaku Dirut hasil perubahan tanpa RUPS apalagi Leo Robert Halim statusnya tahanan kota namun masih d beri ruang keluar negeri dan tetap berkeliaran di Jakarta, bukan dalam Kota Kendari.

"Mendesak JPU menuntut terdakwa Leo Robert Halim dengan seberat beratnya agar terwujud penegakan hukum yang baik dan benar demi menjaga nama baik instansi penegak hukum serta kinerja Kejati Sultra," pungkasnya. (A)