Dua Jambret di Kendari Berhasil Dibekuk Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Okt 2023
  • 2526 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dua orang jambret bernama Elgisan (23) dan Andri Erlangga (24) berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah menjalankan aksinya di depan rumah korban, Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Sabtu 21 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WITA. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan, kronologi ini berawal saat korban usai melakukan penarikan tunai di BRI Link. Para pelaku kemudian mengikutinya hingga sampai rumah korban dan melakukan aksinya dengan cara menarik motor lalu merampas dompet korban. 

"Saat Korban selesai menarik dana tunai di BRILink di sekitar Pintu Gerbang Ranomeeto, Korban kemudian ke Pasar Baruga berbelanja, ketika kembali ke rumahnya dia merasa ada pengendara sepeda motor yang mengikutinya  dan ketika korban berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para pelaku langsung menarik motor korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari pelaku merampas dompet korban," jelasnya. 

Usai mendapatkan dompet, para korban kemudian melarikan diri. Di mana dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp.3,7 Juta, satu buah HP dan beberapa dokumen penting.

Dari kejadian ini korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan saat dilakukannya pencarian para pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. 

"Pelaku Elgisan ditangkap di Bundaran Lepo-Lepo dan saat di tangkap, ditemukan satu  sajam jenis badik dalam penguasaannya. Sedangkan pelaku Andri  di tangkap di Desa Lameuru Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konsel," ucapnya. 

Kata dia, berdasarkan pengakuan para pelaku saat diinterogasi mengungkap bahwa Andri telah melakukan tindak pidana pencurian berupa tabung gas pada lima tempat sedang pelaku Elgisan melakukan di tiga tempat, masing-masing di Kota Kendari (dalam pengembangan).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan khusus e l Elgisan juga di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (C)