DPRD dan Pemprov Kolaborasi Bahas Substansi Raperda Revisi RTRW Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Agu 2023
  • 2669 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 atau untuk 20 tahun kedepan.

Pembahasan RTRW itu dibahas saat pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak mengatakan rapat gabungan tersebut bertujuan untuk mendapat persetujuan DPRD mengenai Raperda RTRW yang akan dilaporkan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Jika hasil pembahasan ini mendapat persetujuan DPRD tentang Raperda, selanjutnya akan dibawa ke Kementrian ATR. 

"Jadi posisi kita Cipta Karya disini sebagai leading sektor untuk pengisian dokumen,” kata Effendi di salah satu hotel Kendari, Kamis (24/8/2023).   

Effendi menyebut isi dokumen ini adalah semua dokumen tentang rencana kegiatan Pemprov terhadap seluruh wilayah dengan potensi Sumber Daya Alam yang ada di daerah.

“Dokumen ini nantinya disinkronkan dengan kepentingan pemerintah kabupaten/kota sehingga hasilnya nanti menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat rencana detail tata ruang masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.



Menurut Effendi, penyusunan dokumen substansi Raperda Revisi RTRW melibatkan hampir semua sektor terkait, termasuk didalamnya tokoh masyarakat dan tokoh adat.

“Jadi kita membuat sebuah patron terhadap rencana pembangunan kita sehingga nanti semua proses pembangunan bisa terintegrasi. Dan ini juga sudah menjawab semua kebutuhan dan kepentingan akan pengembangan kawasan di provinsi sultra sebagai pusat ekonomi nasional dengan potensi sumber daya alam yang ada,” imbuh Effendi.

Revisi RTRW tidak hanya mengenai wilayah daratan saja namun juga wilayah kepulauan, sehingga semua sector pertanian, perikanan dan pertambangan bisa menjadi sektor unggulan.

“Jadi kita harapkan dengan selesainya RTRW ini maka seluruh proses pembangunan maupun investasi yang masuk di sultra bisa diukur dan diatur sedemikian rupa supaya semua sesuai dengan rencana yang kita tetapkan,” bebernya. 

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sultra, Fajar Ishak menjelaskan Perda RTRW yang sementara digodok merupakan Perda revisi yang akan digunakan untuk 20 tahun kedepan.

“Ini tentu tidak serta merta kita menyetujui apa yang menjadi rancangan yang diajukan oleh pemerintah. Kami juga punya data-data lapangan yang akan kita cocokkan dengan data mereka," ucapnya. 

Kemudian, lanjut Fajar, terkait pola ruang yang didesain oleh mereka untuk kepentingan revisi ada beberapa item yang menjadi peruntukkan ruangnya. 



Politisi Hanura ini mengatakan, kawasan pertanian, pertambangan, pariwisata, perairan, perkebunan dan lainnya, semuanya harus sinkron sesuai peruntukannya.

“Makanya kita akan meminta datanya, coba gambarkan kami luas kawasan tambang Sultra, coba berikan kami gambaran kawasan pertanian, perkebunan, terus kawasan rawan bencana juga dibutuhkan karena jangan sampai di kemudian hari ada kawasan rawan bencana menjadi kawasan tambang, itu jadi masalah,” imbuhnya.

Olehnya itu kata dia, Raperda Revisi RTRW ini harus dibicarakan secara detail, tidak boleh ada yang mendominasi satu kawasan saja karena RTRW adalah mengenai pembagian kawasan.

“Kita di DPRD melihatnya disitu karena RTRW ini adalah pembagian kawasan, tidak boleh ada yang mendominasi satu kawasan saja, termasuk kawasan laut kita. Inilah yang kita dalami,” pungkasnya. (Adv.8)