Dishut Sukses Sosialisasikan Peraturan Perundangan-undangan Bidang Kehutanan di Baubau dan Butur

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Agu 2023
  • 2767 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses melaksanakan sosialisasi peraturan  perundang-undangan bidang kehutanan dan prosedur  perizinan berusaha pemanfaatan, pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Undangan-undangan Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.



Kemudian keluar petunjuk teknis selanjutnya, Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 

Sosialisasi itu dilaksanakan di KPH Unit V Wakonti, KPH Unit II Lasalimu Kota Baubau dan KPH Unit VII Peropa Ea, Buton Utara (Butur) yang diikuti pelaku usaha, pada 22 dan 24 Agustus 2023.


Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra, Rafiudin berpesan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya.

Jika dalam pengurusan izin terdapat hambatan ataupun kendala bisa dikoordinasikan dengan KPH setempat.

"Kemudian harapan kami, setelah mengikuti sosialisasi ini minimal sudah memahami terkait peraturan perundang undangan bidang kehutanan ini,"  ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Hutan Dishut Sultra, Muliadin mengungkapkan dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan pemahaman, pencerahan, dan edukasi terkait peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan prosedur perizinan berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan terlaksananya kegiatan tersebut tidak lepas dari dukungan fasilitas dari pada KPH setempat. 

Termasuk atas permintaan dari para pelaku usaha itu sendiri.

"Mereka menyampaikan ke KPH bahwa mereka mengharapkan dilaksanakan sosialisasi. Sehingga KPH memfasilitasi kegiatan ini," bebernya.

"Selama ini kan usaha mereka ini sudah berjalan, ada memang yang sudah sesuai prosedur dan mungkin ada juga yang sudah berjalan tapi belum sesuai prosedur itu," sambungnya.

Sehingga hal itu  yang terus di dorong oleh pihaknya, agar setelah terlaksananya sosialisasi ini para pelaku usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin berusaha hingga saat ini sebab kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.



Apalagi terdapat perubahan peraturan, sebelum berlakunya Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, kegiatan-kegiatan penataan hasil hutan, perizinan dan dokumen lainnya masih banyak melibatkan pihak kehutanan.

"Nah sekarang dengan aturan baru ini, mereka sendiri yang harus lakukan," ucapnya. (Adv)