Diduga Lakukan Korupsi, Ratusan Massa Aksi Minta Syahbandar Molawe Dicopot

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 04 Sep 2023
  • 2501 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) dan Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/9/2023). 

Mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). 

"Mendesak Kejati Sultra untuk segera mengusut pungutan liar serta biaya koordinasi terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara yang diduga kuat masuk melalui beberapa pegawai Syahbandar Kelas 1 Molawe inisial BL dan Surin serta segera menetapkan tersangka tiga eks Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe karena kami duga kuat terlibat dalam pusaran kasus tipikor PT. Antam Blok Mandiodo," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara. 

Selain itu, mereka mendesak DPRD Sultra untuk merekomendasikan pencopotan Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe yang diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) atau biaya koordinasi terhadap keagenan kapal setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). 

"Yang perlu saya sampaikan bahwa Pungli tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Syabahndar yang hingga sampai saat ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum," ungkap Rendi Tabara. 

Padahal lanjut Rendi Tabara, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.

Namun, Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe. 

Sementara itu, Awaludin Sisila menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut. 

"Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia yang menerima ratusan massa aksi mengatakan bahwa korupsi tambang di Blok Mandiodo telah disampaikan kepada DPR RI Komisi VII, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan sekitar dua minggu yang lalu. 

Untuk itu dalam waktu dekat, DPRD Sultra akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat. 

"RDP kita agendakan hari Rabu, saya akan konsolidasikan dengan teman teman anggota yang lain dan kita undang Kepala Syahbandar Molawe, Kejati Sultra, Kapolda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Bidang Perekonomian. Karena hanya dengan begitu, akan memperkuat rekomendasi yang akan disampaikan," tegasnya. (A)