Diduga Eksploitasi Anak, Panti Asuhan Annur Azwar Dibekukan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 13 Jun 2023
  • 2068 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Izin operasional Panti Asuhan Annur Azwar yang berlokasi di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dibekukan sementara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rahman Tawulo. Ia mengatakan pembekuan pengelolaan tersebut dilakukan lantaran Panti Asuhan Annur Azwar diduga melakukan eksploitasi anak.

Dimana anak-anak penghuni panti asuhan disuruh mengemis di lampu merah dan masjid-masjid yang ada di Kota Kendari.

Pembekuan sementara ini disepakati usai pihak DPRD melakukan hearing dengan masyarakat dan pengelola panti.

"Tadi ini kita rapat kembali membicarakan hal tersebut, terkait bagaimana tanggapan lurah, camat, dari teman-teman DPRD dan bagaimana tanggapan dari dinas sosial," ungkapnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (12/6/2023).

Dikatakannya, dalam RDP tersebut Lurah Puuwatu meminta agar Panti Asuhan Annur Azwar ditutup, sebab menurutnya sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pak camat tadi tanggapannya meminta agar dipelajari kembali, siapa tau ada anak-anak 1 atau 2 orang didalam, kalau ditutup siapa yang mau kasi makan, kalau betul ada," bilangnya.

Sementara, tanggapan dari pihak DPRD Kota Kendari jika memang ada 1 atau 2 orang anak di panti asuhan tersebut agar dipindahkan saja ke panti asuhan yang lain untuk sementara.

"Dari masyarakat yang meminta, itu juga harus ditutup," bebernya.

Selain karena itu, kata dia, pembekuan sementara pengelolaan juga karena izin panti asuhan tersebut sudah habis dan tidak dilanjutkan lagi.

"Suratnya sekarang kan sudah mati, berartikan tidak dilanjutkan lagi, jadi dibekukan dulu sementara," katanya.
Olehnya itu, ia menyarankan kepada pihak pengelola panti untuk memperbaiki manajemennya dan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tidak mengulang kesalahan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan dalam RDP belum ada hasil kesepakatan bersama, bahkan masih terdapat beberapa sanggahan. Sehingga masih dibekukan sementara.

Namun meskipun begitu, pihak Dinsos tidak akan mengeluarkan izin operasional.

"Karena memang juga dengan tidak berlakunya itu kan pasti ada masalah yang ditinggalkan. Karena anak-anak masih ada disitu, 15 orang sesuai data yang kemarin. Dipikirkan lagi, nanti saya mau bawa kemana. Tapi kesimpulan RDP masih dibekukan sementara," ungkapnya.

"Tapi kalau kami izin operasionalnya pasti tidak akan kita perpanjangan karena panti asuhan kan dia harus  berbadan hukum. Dan diperpanjang setiap 2 tahun," sambungnya. (B)