Cek Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 17 Nov 2023
  • 2643 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Begini alur pendaftaran sertifikasi halal bagi yang mempunyai usaha.

Admin Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sultra, Marsini membeberkan langkah langkahnya :

Sebelum mendaftar pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko, jika belum silahkan daftar atau migrasi NIB melalui oss.go.id
Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui ptsp.halal.go.id (Sihalal).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

"Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di Sihalal," ungkapnya, saat sosialisasi proses sertifikasi produk halal di Balai Kota Kendari, Jumat (17/11/2023).

Setelah itu pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format.pdf) di Sihalal.

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).

LPH melakukan pemeriksaan (audit) dan mengunggah laporan pemeriksaan laporan Sihalal.

Komisi Fatwa MUI melakukan sidang fatwa dan menggugah ketetapan halal di Sihalal.

BPJPH menerbitkan sertifikasi halal, dan pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di Sihalal jika statusnya "Terbit Sah".

Ia juga menyebut dokumen persyaratan yang harus disiapkan diantaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, aspek legal NIB.

Dokumen penyelia halal : SK penetapan penyelia halal, salinan KTP, dan daftar riwayat hidup.

Selanjutnya daftar nama produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, manual SJPH, izin edar atau SLHS  (jika ada) 
Sementara itu, Ketua Divisi Auditing LPPOM MUI Sultra Reni E. Daga menjelaskan soal Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Di mana SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumberdaya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.

Proses produk halal pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yaitu pelaku usaha wajib memisahkan lokasi penyembelihan hewan halal dengan hewan tidak halal.

Memisahkan secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal.

Membatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 meter untuk mencegah lalulintas orang, alat, dan produk antar rumah potong.
Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya.

Memiliki fasilitas penanganan limbah padat cair yang terpisah dengan rumah potong hewan yang tidak halal.

Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi.

"Juga memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging," bebernya. (B)