Cagar Budaya di Kota Baubau Kembali Jadi Pembahasan

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 15 Nov 2023
  • 3336 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Keberadaan Cagar Budaya khususnya di Kota Baubau kini menjadi sorotan utama pemerintah. Pasalnya, masalah Cagar Budaya ini memiliki aturan khusus dalam pelestariannya. 

Hal ini menjadi topic utama kegiatan Sosialisasi Penetapan Cagar Budaya (CB) peringkat Kota Baubau tahun 2023 di Kota Baubau Rabu (15/11/2023). Kegiatan ini dibuka Pj Wali Kota Baubau yang diwakili Asisten III setda Kota Baubau La Ode Darussalam.

Kegiatan yang mengundang seluruh elemen masyarakat dan pemerintah khususnya di kawasan lokasi Situs Cagar Budaya yang menghadirkan narasumber Dr La Ode Abdul Munafi dan Hasanuddin, S.Pd, M.Hum.

La Ode Darussalam menyampaikan, kegiatan ini sangat penting karena sangat erat kaitannya dengan pelestarian cagar Budaya. Untuk itu ia berharap kegiatan ini memberikan pencerahan kepada masyarakat.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya. Karena ini salah satu bentuk peran masyarakat untuk menjaga nilai nilai kearifan lokal,” kata Darussalam.

Penetapan Situs Cagar Buadaya ini telah diperkuat dalam SK Walikota Baubau No.537/XI/2022, Tanggal 22 November 2022 tentang Penetapan Situs Cagar Budaya dan bangunan CB Peringkat kota Baubau 2022.

Dr La Ode Abdul Munafi dalam pemaparannya menjelaskan tentang Cagar Budaya dan Situs Budaya termasuk bagaimana upaya melestarikannya.

Menurut Munafi, sejauh ini sudah ada 3 Cagar Budaya yang ditetapkan di Kota Baubau yakni  Zawiyah kenepulu Bula, Kantor Asisten Residen dan Rujab Asisten Residen.

“Sedangkan yang masuk dalam situs Budaya adalah Benteng Baadia dan Kompleks Masigi Baadia atau Masjid Quba,” kata Munafi.

Dalam kegiatan sosialisasi juga disepakati hal hal yang perlu diperhatikan dalam pelestarian Cagar Budaya. Diantaranya dalam melakukan pelestarian harus didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, akademis, dan administrative. Dilarang mengalihkan kepemilikan CB tanpa izin, mencegah, menghalangi,atau menggagalkan upaya pelestarian CB. Apalagi hingga merusak dan/atau mencuri baik sebagian maupun seluruh CB.

Selain itu juga dilarang  Memindahkan dan/atau memisahkan CB tanpa izin, Mendokumentasikan CB baik seluruh maupun bagian bagiannya untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemilik atau yang menguasai, Memanfaatkan CB baik seluruh maupun bagian bagiannya dengan cara perbanyakan , kecuali dengan izin menteri, termasuk Mengubah fungsi CB.

Kriteria cagar budaya adalah berupa benda, bangunan, atau struktur yang Berusia 50 tahun atau lebih, Mewakili masa jaya paling singkat berusia 50 tahun, Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu  pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan serta Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Hanisa, salah seorang peserta menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia berharap situs dan Cagar Budaya yang ada di daerah ini terus dilestarikan sebagai salah satu kekayaan intelektual yang mengandung nilai sejarah. Ia juga mengharapkan agar seluruh elemen berkomitmen dalam pelestarian situs dan Cagar Budaya.

“Dengan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, kita akan bisa menjaga dan melestarikan Cagar Budaya. Karena sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ini bisa dilakukan jika ada komitmen bersama,” kata Hanisa. (A)