BPN Kendari Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 25 Jul 2023
  • 2536 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Marwia didampingi kuasa hukumnya, Dahlan Moga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk mempertanyakan tanah yang menjadi haknya atas dugaan penerbitan sertifikat secara sepihak. 

Dahlan Moga mengungkapkan, pihaknya mendatangi Kantor BPN Kendari untuk mengonfirmasi adanya dugaan sertifikat di atas lahan 486 meter persegi milik Marwiah. 

"Kami ingin meminta data dari atau warkah sertifikat itu karena kami menyatakan keberatan apabila ada sertifikat di situ," ujarnya, Selasa (25/7/2023). 

Kata Dahlan Moga, saat pihaknya meminta Kantor BPN Kendari melakukan cek ploting di sistem, terlihat di atas lahan tersebut ada gambar berwana kuning yang mengindikasikan bahwa ada sertifikat, namun BPN Kendari tidak memberikan secara rinci sertifikat atas nama siapa dan nomor berapa. 

"Kantor BPN Kendari dengan berbagai dalih belum bisa memperlihatkan warkah itu, padahal sesuai dengan asas publisitas dalam sistem pendaftaran tanah seharusnya pihak BPN membuka akses seluas luasnya pendaftaran tanah yang ada ataupun adanya keberatan dari seseorang terkait tanahnya yang disertifikatkan," tegasnya. 

Dahlan Moga mengaku kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang pasti. Pihaknya diminta BPN Kendari untuk surat atau ke pengadilan, sementara persoalan ini terjadi dimungkinan karena adanya peran BPN Kendari yang menerbitkan sertifikat. 

"Kalau tidak ada peran BPN Kendari yang menerbitkan surat surat berkaitan dengan tanah klien kami maka tidak mungkin terjadi persoalan ini," ucap Dahlan Moga. 

Sementara itu Marwia, selaku anak pertama dan yang bertanggung jawab atas tanah itu mengaku merasa aneh karena tanah warisan orang tuannya itu sudah atas nama cucu dan adik bungsunnya. Proses penerbitan sertifikat di atas tanah itu pun tanpa sepengetahuannya sebagai anak pertama.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, tanah warisan orang tuannya itu telah diterbitkan sertifikat atas nama cucu orang tuannya berinisial AY. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertipikat Tahun 2015 atas yang diterbitkan dan ditandatangani Lurah Nambo saat itu, Rajamuddin, atas nama AY.

Bukan hanya itu, sebidang tanah lainnya berukuran 14 x 24 meter per segi pun telah dijual lagi oleh adik bungsunya tanpa sepengetahuannya. Hal itu juga dibuktikan dengan surat penguasaan fisik dari kantor kelurahan, tercantum dengan harga jual beli tahun 2022 yang lagi-lagi ditanda tangani oleh lurah saat itu Rajamuddin.

"Mereka itu terlalu serakah dengan tanah. Tanah itu luas, semua diambil. Saya menuntut hak sebagai anak pertama, PBB saya yang bayar, ada keringat saya di situ. Kok cucu yang buat sertifikat tanpa ada persetujuan dari saya," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pegawai BPN Kendari yang dikonfirmasih oleh awak media tidak mau memberikan keterangan. 

"Nanti saya tanyakan dulu ke pegawai yang lain," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Nambo, Isramadan mengatakan bahwa tidak ada dokumen terkait surat yang diterbitkan oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwiah, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada.

"Persoalan tanah tersebut, dalam peta pemetaan PTSL Tahun 2020, yang tertera itu memang masih Alm Hj Mawiah. Dan tidak pernah ada gambar di dalam bahwa ada yang memiliki. Pajaknya pun masih ibu Marwiah (anak pertama) yang bayar," tuturnya.

Isramadan juga menyampaikan bahwa selama ia berada di Kantor Kelurahan Nambo sejak 2012 belum pernah ada yang datang untuk bermohon terkait kepemilikan tanah tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas keterangan pihak kantor Kelurahan Nambo tersebut, kuasa hukum Marwah akan kembali meminta keterangan kepada pihak kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mengetahui dasar terbitnya sertifikat tanah tersebut. (A)