BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Kakatua

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Okt 2023
  • 3064 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal burung endemik di dalam kapal, pada 6 Oktober 2023.

Burung tersebut jenis Kakatua Jambul Kuning sebanyak 20 ekor dan Nuri Bayan 4. Sehingga total yang berhasil diamankan sebanyak 24 burung. 

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan burung-burung ini diduga diselundupkan di dalam kapal pelni jalur Maluku-Dobo-Baubau-Makassar Surabaya dengan cara dimasukkan ke dalam kardus. Di mana kapal tersebut bernama.

"Informasinya ini dari Pelni, mereka temukan ini kemudian tanya-tanya tapi tidak ada yang mengaku. Jadi mereka kordinasi ke kita (BKSDA)," katanya. 

Ia menjelaskan bahaa burung-burung ini usianya masih muda dan saat ditemukan dalam keadaan lemas akibat diduga mengalami kelelahan selama perjalanan dengan kondisi di dalam kardus. 

Sehingga pada Rabu 11 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan satwa dan dinyatakan sehat oleh pihak karantina Baubau. 

Namun kata dia, selama perawatan ada 4 ekor jenis kakatua jambul kuning mati akibat kondisi burung masih anakan yang rentan sampai mati, akibat kondisi cuaca dan peralatan/sarana pendukung perawatan satwa di kantor resort KSDA Baubau belum memadai dan lengkap.

Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Baubau, La Ode Kaida mengatakan untuk selanjutnya pihaknya bakal mengembalikan burung-burung ini kehabitatnya di Maluku dengan cara melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku. 

"Tanggal 27 Oktober 2023, Kepala Balai KSDA Sultra telah memerintahkan tim Seksi Konservasi Wilayah I untuk proses pemulangan satwa ke BKSDA Maluku melalui KM Nggapulu pukul 18.00 dari Pelabuhan Murhum Baubau ke Pelabuhan Ambon dengan jumlah burung sebanyak 20 ekor terdiri dari 16 ekor jenis kakatua jambul kuning dan 4 ekor jenis nuri bayan," ungkapnya. (B)