Berikut Upaya Dinas Kehutanan Dalam Pengamanan Hutan Di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 04 Feb 2023
  • 2431 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi terkait pengamanan hutan dan meminimalisir kebakaran hutan.

Hal tersebut merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan, dimana yang bersifat rutin, insidentil, dan fungsional.

Tentunya melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di  masing-masing kabupaten/kota di Sultra.

Ataupun melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.  

Kepala Bidang Perlindungan Hutan & KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi Raona mengatakan selain melakukan komunikasi dengan pihak UPTD KPH, pihaknya juga langsung menuju lokasi sasaran jika ada laporan untuk melakukan pengamanan hutan.

Apalagi jika ada laporan dari KPH atau pun dari masyarakat. Dikatakannya jika informasi tersebut sudah jelas dan lengkap maka bisa sampai ke tahap penindakan.

"Kalau berkaitan dengan pengamanan hutan ya berarti pengalaman hutan. Kalau informasi kebakaran ya kita bisa ikut serta dalam pemadaman api," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (3/2/2023).

Ia menyampaikan bentuk pengamanan itu terdiri dari beberapa hal, seperti melakukan koordinasi, sosialisasi, patroli dan juga penindakan.

"Nah yang penting mungkin ke masyarakat itu yang biasa kita lakukan sosialisasi, mungkin ada informasi kita dapat ada kejadian perambahan hutan," ucapnya.

"In sha Allah rencananya bulan ini, mungkin pertengahan atau akhir lah kita lakukan sosialisasi," ucapnya menambahkan.

Biasanya kata dia,  pihaknya langsung turun ke lapangan, sehingga saat itu  bertemu dengan kepala desa, dan camat untuk meminta waktu mengumpulkan masyarakat sebab akan dilakukan sosialisasi.

Kemudian pihaknya meminta masyarakat untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kegiatan perambahan hutan atau hal yang melanggar lainnya.

Namun jika sebelumnya sudah pernah dilakukan pembinaan, akan tetapi masih juga melanggar barulah dilaksanakan kegiatan penindakan.


Ia menyebut  kebanyakan kasus kebakaran hutan di Sultra  berkaitan dengan masyarakat yang membuka lahan untuk dijadikan kebun. Sehingga ketika melakukan pembakaran di lahan tersebut akhirnya merembet keluar dari pada lahan itu.

"Kemudian juga kaya di Kolaka Timur kemarin. Disitu kan memang ada potensi gambut  jadi kalau musim kemarau gampang terbakar. Sama halnya dengan di bukit Teletabis di Kota Bau-Bau, itu kan juga sering terbakar sendiri karena tidak ada tanaman sehingga yang muncul itu rumput alang-alang. kalau panas mudah terbakar misal ada orang lewat tidak sengaja buang puntung rokoknya," jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan  jika terdapat oknum yang sifatnya perorangan atau kelompok yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pengelolaan dalam  kawasan hutang lindung  maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Baik penyitaan alat, pengelola yang diperiksa atau disangkakan, dan kemudian diproses di pengadilan.

"Kaya kemarin di Moramo Utara itu yang pengolahan batu dalam kawasan hutan lindung. Kalau tahun 2022 hanya satu itu. Kita prosesnya itu pemeriksaan bersama dengan teman-teman penyidik Kementerian, selanjutnya penetapan tersangka. Setelah itu prosesnya berlanjut kejaksaan sama pengadilan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Hutan Dishut Sultra, Muliadin menambahkan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan adalah melalui beberapa bentuk, diantaranya preemtif, preventif, dan represif.

Dimana preventif adalah pengawasan dalam bentuk patroli ditempat yang diduga sering terjadi tindak pidana atau terdapat laporan dari pihak KPH yang biasanya langsung ditindaklanjuti.

Selanjutnya preventif yang bentuknya dalam dua hal seperti sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat  termasuk diskusi dengan tokoh masyarakat.