- Advertorial
- 20 jam yang lalu
Berikut Syarat Ikut Nikah Massal Di Kota Kendari
- Reporter: Israwati
- Editor: Dul
- 05 Feb 2023
- 2959 Kali Dibaca

Kadis Dukcapil Kota Kendari sekaligus panitia teknis nikah massal, Iswanto. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
Diketahui nikah massal itu akan dilaksanakan pada April mendatang. Sedangkan proses pendaftaran telah dimulai pada Februari 2023 ini.
Dengan mengisi formulir yang telah disiapkan di kelurahan masing-masing dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Nikah massal itu diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah.
Panitia teknis nikah massal, Iswanto mengatakan setelah berkoordinasi dengan KUA dan lurah pihaknya mendapat informasi bahwa masih banyak warga Kota Kendari yang sudah berumah tangga namun belum secara resmi memiliki buku nikah.
Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab sehingga banyak pasangan belum memiliki buku nikah. Namun faktor yang sering terjadi karena keterbatasan dana.
Kata dia, syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti nikah massal adalah telah menikah secara agama, kemudian melapor ke kelurahan masing-masing, dan juga telah diketahui oleh RT, lurah bahkan camat.
Selanjutnya dilengkapi dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) warga Kota Kendari.
"Setelah itu akan diproses melalui pengadilan agama untuk diadakan nikah massal secara bersama," ungkap Iswanto, Sabtu (4/2/2023).
Ia juga menyampaikan, informasi sementara untuk mendapatkan buku nikah ini setiap pasangan dikenakan biaya kontribusi. Namun pihak pemerintah kota mengupayakan dan terus melakukan koordinasi dengan pengadilan agama agar tidak ada biaya yang harus dibayar atau gratis.
"Tapi masih dalam upaya, karena kalau dengan gratis pasti semua mau. Kalau ada biaya sekalipun tidak besar mungkin ada yang tidak mampu ya," jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah kota menargetkan sebanyak-banyaknya agar semua warga kota Kendari dapat nikah secara resmi.
Sebab tujuan pihak Kota Kendari melaksanakan nikah massal agar masyarakat tersebut bisa nikah resmi di mata hukum negara maupun hukum agama.
"Akan tetapi tidak terlepas juga untuk memberikan kekuatan hukum agar bisa melindungi hak istri dan anak karena kalau ada itu buku nikah suami tidak seenaknya meninggalkan mereka," pungkasnya. (C)