Berikut Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD dan SMP di Kota Kendari

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 10 Jun 2023
  • 2510 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Berikut kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk SD dan SMP di Kota Kendari.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menyebut kuota untuk siswa baru jenjang sekolah dasar kurang lebih berjumlah 8.036 dan kuota untuk jenjang sekolah menegah pertama berjumlah 6.080 siswa.

Berdasarkan data Dikmudora, jumlah SD di Kota Kendari baik negeri maupun swasta sebanyak 129 sekolah. Sedangkan jumlah SMP di Kota Kendari sebanyak 43 sekolah.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dikmudora Kendari, Hartini mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2021, tiap sekolah jenjang SD mempunyai kuota 28 siswa baru dalam satu kelas atau rombongan belajar (rombel).

Sedangkan untuk jenjang SMP mempunyai kuota 32 siswa baru dalam satu kelas atau rombel.

Di mana pada penerimaan siswa baru tersebut Dikmudora Kendari masih menerapkan formasi PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya.

Diantaranya melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah tugas orang tua.

Untuk kuota terbanyak penerimaan peserta didik baru tahun 2023 masih dengan jalur zonasi.

"Zonasi sendiri di peruntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan sekolah di wilayah tersebut," ungkap Hartini.

Tentunya untuk PPDB tahun ini, pihaknya terus mengupdate sistem pendaftaran tersebut.

Dengan melakukan pemetaan agar tidak ada permasalahan pendaftaran, khusunya dengan sistem zonasi.

"Misal jika ada sekolah yang berada di perbatasan kelurahan, itu coba disatukan. Contoh, SMPN 17 Kendari di Kelurahan Kadia tetapi selalu mengarah ke Kelurahan Punggolaka ini coba kita satukan dan gabungkan dengan kelurahan terdekat. Sehingga warga di Kelurahan Punggolaka bisa memilih sekolah di SMPN 17 Kendari atau di SMPN 3 Kendari, tentu yang dekat dari rumah," jelasnya.

Diharapkan dengan pemataan tersebut dapat meminimalisir perdebatan atau masalah di lapangan saat pendaftaran PPDB. (C)