Belum Nikmati Hasil Jeripayahnya, Sudah Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Agu 2023
  • 2416 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang maling berinisial G (15) yang melakukan aksinya di Jalan Sao-Sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pad Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 02.00 WITA telah diamankan oleh tim buser 77 Polresta Kendari. 

Namun yang membuat dirinya apes dua kali,  karena barang curiannya saat itu hilang dan belum sempat dijualnya untuk menghasilkan uang dan sekarang dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mengambil barang di toko curiannya itu ada sebanyak 55 pcs kabel cas iphone, 1 buah cas oppo, dan 30 pcs headset.

Namun barang curiannya itu hilang pada saat dirinya menyimpannya di Pos Dinas Pertanian dan tersisa hanya satu sebab cas tersebut dibawanya saat menganti baju di kos temannya. 

"Selesai melakukan aksinya, pelaku menyimpan barang bukti hasil kejahatannya di Pos Dinas Pertanian Jalan Kol. H. Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari lalu pergi ke kos temannya untuk ganti baju. Saat kembali ke Pos Dinas Pertanian, pelaku sudah tidak melihat lagi barang hasil curiannya," ujarnya, Rabu (23/8/2023). 

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mengambil barang tersebut dengan cara memasuki konter korban melalui celah lubang papan konter yang terbuka kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban. 

Saat menjalankan aksinya pelaku terekam CCTV konter. Di mana dalam rekaman tersebut ia mengalami kepanikan hingga akhirnya videonya tersebar di media sosial. 

Atas kejadian ini pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 21.00 WITA beserta barang bukti hasil curiannya. 

"1 buah kepala charger warna putih beserta kabelnya berwarna biru," katanya. 

Bahkan Fitrayadi mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan hal demikian, melainkan sudah yang ketujuh kalinya di wilayah hukum Polresta Kendari. Olehnya penyidik bakal melakukan perkembangan untuk mengetahui di mana lokasi lain tempat dirinya mencuri. 

"Pelaku juga telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Akan dilakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti lainnya," ucapnya. 

Untuk saat ini ia mendekam di sel tahanan Polresta Kendari atas perbuatan dan dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian. (C)