Begini Tanggapan Kepala BPN Muna Barat Soal Dugaan Suap

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Agu 2023
  • 2428 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Mohamad Zakaria akhirnya memberi tanggapan soal dugaan menerima suap dari oknum pengusaha terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh tim juru ukurnya di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi. 

Zakaria menyampaikan bahwa tuduhan yang  disematkan pada dirinya dan juru ukurnya tersebut tidak benar, sebab menurutnya ia tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak oknum pengusaha (terlapor). 

"Terkait tuduhan dugaan suap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dan petugas ukurnya itu tidak benar dan saya selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat tidak pernah menerima uang suap dari pihak manapun," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan keratonnews.co.id, Jumat (4/8/2023). 

Adapun terkait tanah yang diduga disalah ukur. Ia mengatakan bahwa hasil yang telah dikeluarkan itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku. 

Sebab kata dia, kantor BPN Kabupaten Mubar tidak pernah berpihak kepada siapapun ketika ada yang melakukan permohonan pelayanan  untuk dilakukannya pengukuran ketika tanahnya mengalami masalah. 

"Kantor BPN Mubar memperlakukan sama setiap pemohon yang datang di Kantor Pertanahan untuk meminta pelayanan," katanya. 

Ia menjelaskan kronologi ini berawal saat pelapor berinisial A melaporkan terlapor berinisial A (oknum pengusaha) ke Polsek Kusambi terkait pencurian kayu jati di tanah miliknya SHM 00323/Lemoambo seluas 50.664 M2. 

Kemudian Polsek Kusambi, mengarahkan pelapor untuk bermohon pengembalian batas kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat agar memastikan letak kayu yang ditebang. 

Sebab berdasarkan kondisi di lapangan pemohon tidak mengetahui pasti dimana titik batas tanahnya karena kondisi lapangan tidak ditemukan patok, hanya ada pagar kebun dan tidak diketahui oleh pihak pelapor sebagai batas tanahnya. Namun menurut keterangan Kepala Desa Lemoambo, tanah dari pelapor dan terlapor berbatasan dengan tanah Kas Desa. 

"Pelapor selanjutnya bermohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat tanggal 29 Mei 2023 perihal Pengukuran Ulang," katanya. 

"Pada tanggal 17 Juni 2023 dilakukan pengukuran ulang di lokasi obyek sengketa bersama pihak Polsek Kusambi dan Pemerintah Desa Lemoambo serta para pihak," tambahnya. 

Dalam perkembangannya, pihak terlapor  juga mengajukan permhonan pengkuran. Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2023 La Ode Arfah (Pihak Terlapor) mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas SHM 00322/Lemoambo seluas 49.366 M2 (empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat. 

Dan setelah pihak juru ukur yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan melakukan pengukuran ulang berdasarkan surat tugas tanggal 14 Juli 2023 Nomor 146/ST-74.17.MP.01.02/VII/2023 mengeluarkan hasil pengolahan data pengukuran terdapat kesesuaian antara yang ditunjukan oleh terlapor dengan SHM 00322/Lemoambo atas A termasuk tanah SHM 00323/Lemoambo, A (pelapor). 

Diberita sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Merdeka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (3/8/2023). 

Kedatangannya ini dalam rangka meminta kepada Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pertanahan atau BPN Kabupaten Muna Barat (Mubar). 

Di mana Kordinator Aksi, Ikbal mengatakan bahwa permasalahan ini karena diduga kuat Dinas Pertanahan melakukan suap yang merugikan masyarakat hingga sekitar Rp. 500 juta. 

Di mana kronologi ini bermula saat pemilik tanah berinisial A mendapati oknum pengusaha melakukan penebangan pohon jati di lahannya yang memiliki sertifikat di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambu, Kabupaten Muna Barat. 

Di kesempatan ini kemudian ia melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Karena oknum pengusaha ini berdalih bahwa penebangan tersebut diluar dari lahanan A, sehingga dirinya melaporkan balik dan dilakukannya pengukuran oleh juru ukur dari Dinas Pertanahan Mubar dan mengeluarkan hasil bahwa penebangan itu dilakukan diluar dari lahan korban. 

"Kemarin diadakan pengukuran tanah tapi dari hasil pengukuran tanah tersebut sama sekali tidak sesuai dengan ukuran yang ada di sertifikat," jelasnya.  (C)