Bawaslu Sultra Siap Lakukan Pengawasan di Masa Kampanye

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Nov 2023
  • 2125 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) siap melakukan pengawasan di masa kampanye yang bakal berlangsung selama 75 hari dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. 

Hal ini ditunjukkan dengan menggelar apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlokasi di Kendari Watersport, Rabu (29/11/2023). 

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, apel siaga ini bagian daru upaya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu siap untuk melakukan pengawasan kampanye. 

"Jadi apel siaga ini merupakan sebuah menunjukkan kepada publik oleh Bawaslu Republik Indonesia beserta jajaran sampai desa dan kelurahan terkait kesiapan Bawaslu seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye," ucapnya. 

Menurutnya kampanye merupakan tahapan yang krusial, sebab masing-masing peserta pemilu akan berinteraksi secara langsung dengan pemilih dalam rangka meyakinkan dan menyampaikan gagasan dan visi misinya. 

Sehingga kata dia, di saat itu akan rentan terjadinya pelanggan baik administrasi maupun larangan lainnya. Oleh Bawaslu sangat penting untuk menjatuhkan segenap kekuatan yang ada dengan jumlah anggota yang ada untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye ini. 

Dalam kesempatan ini Iwan menyampaikan kepada seluruh anggota untuk memahami regulasi yang ada agar saat menjalankan tugas bisa terarah dan tidak salah dalam melakukan penindakan. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, apel siaga tujuan  digelar untuk memastikan jajaran pengawas Pemilu  khsususnya di Kota Kendari sudah siap melakukan pengawasan masa kampanye tahun 2024.

"Ini secara simbolik menunjukkan sejak kemarin Bawaslu Kota Kendari beserta seluruh jajaran sudah siap selama pelaksanaan kampanye 2024 untuk melakukan pengawasan full 24 jam," katanya. 

Secara teknis dilapangan, ia mengungkapkan bahwa dijajaranya berlakukannya pemberian piket terhadap anggota agar Bawaslu Kota Kendari tidak kecolongan soal pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. (B)