Aliansi Mahasiswa Merdeka Desak Kejati Periksa Dinas Pertanahan Soal Dugaan Suap di Mubar

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 03 Agu 2023
  • 2131 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Aliansi Mahasiswa Merdeka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (3/8/2023). 

Kedatangannya ini dalam rangka meminta kepada Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pertanahan Muna Barat (Mubar). 

Kordinator aksi, Ikbal mengatakan bahwa permainannya ini karena diduga kuat Dinas Pertanahan melakukan suap yang merugikan masyarakat hingga sekitar Rp. 500 juta 

Di mana kronologi ini bermula saat pemilik tanah berinisial A mendapati oknum pengusaha melakukan penebangan pohon jati di lahannya yang memiliki sertifikat di Desa Meambo, Kecamatan Kusambu, Kabupaten Muna Barat. 

Di kesempatan ini kemudian ia melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Karena oknum pengusaha ini berdalih bahwa penebangan tersebut diluar dari lahanan A, sehingga dirinya melaporkan balik dan dilakukannya pengukuran oleh juru ukur dari Dinas Pertanahan Mubar dan mengeluarkan hasil bahwa penebangan itu dilakukan diluar dari lahan korban. 

"Kemarin diadakan pengukuran tanah tapi dari hasil pengukuran tanah tersebut sama sekali tidak sesuai dengan ukuran yang ada di sertifikat," ujarnya. 

Sehingga pohon jati yang berada di dalam lahan korban dan memiliki sertifikat tersebut menjadi legal untuk ditebang ooleh oknum penguasa ini. 

Ia menduga bahwa tim juru ukur Dinas Pertanahan Mubar telah melakukan penggeseran lahan, sehingga oknum pengusaha tersebut terlindung dari delik hukum. 

"BPN menurunkan juru ukur dan pada saat diukur tanah yang seharusnya sesuai dengan sertifikat itu tergeser. Jadi pohon jadi yang telah ditebang itu bukan lagi milik korban yang memiliki sertifikat," ucapnya. 

Di tempat yang sama, masa aksi Rahmat menyampaikan yang mencurigakan adalah saat  pengukuran tim juru ukur tidak memanggil kedua belah pihak untuk menyaksikan pengukuran dalam membuktikan kebenaran. 

"Dalam prosedur pengukuran tanah itu harus menghadirkan kedua belah pihak, antara diuji sertifikat sih A dan sih B, namun pada proses pengukuran tanah tidak menghadirkan kedua belah pihak," tuturnya. 

Kepala Seksi (Kasi) C (Ekonomi dan Keuangan), Zulkarnaen Arif menyampaikan kepada massa aksi untuk memasukkan laporan dugaan suap tersebut sesegera mungkin agar pihak Kejati Sultra bisa melakukan Indetifikasi. 

"Nanti buat laporannya seperti apa, jelaskan kronologinya bagaimana agar kita bisa Indetifikasi. Sebab dengan melihat cara kerja perdata, ini sudah salah. Kenapa diukur lagi padahal ini memiliki sertifikat," singkatnya. (A)