AJI dan IJTI Minta Kapolda Sultra Hentikan Penyelidikan 2 Jurnalis Tribunnews Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 27 Mar 2023
  • 2683 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kapolda Sultra diminta menerbitkan surat perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan penyelidikan kasus pelaporan yang dilayangkan seorang developer  Ardin terhadap 2  jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan.

Permintaan tersebut di sampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra, Senin (27/3/2023).

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman mengatakan pihaknya juga meminta agar kasus-kasus intimidasi terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di Sulawesi Tenggara, sebab hal tersebut menjadi ancaman buruk dalam proses kemerdekaan pers. 

"Maka dari itu agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali. Sehingga kami meminta waktunya untuk berdialog langsung dengan Kapolda Sultra," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Tiswan mengatakan saat mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Baubau, ternyata pemanggilan terhadap 2 orang jurnalis Tribunnews Sultra itu sifatnya hanya undangan untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkan oleh pelapor. 

Bahkan Kasatreskrim Polres Baubau juga sudah mengarahkan kepada pelapor untuk bersurat ke dewan pers untuk menggunakan hak jawabnya.

"Jadi tidak ada yang sifatnya pemanggilan, tetapi undangan untuk mengklarifikasi saja dengan apa yang dilaporkan ini. Itu yang dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Baubau saat saya hubungi tadi," ungkapnya saat menemui jurnalis yang melakukan unjuk rasa.

Ia juga menyampaikan, terkait permintaan para jurnalis yang tergabung di IJTI Sultra dan AJI Sultra untuk berdialog langsung dengan Kapolda akan dilaporkan terlebih dahulu agar segera diagendakan.

"Apa yang menjadi masukan dan saran dari teman-teman akan coba kami komunikasikan kepada pimpinan," bebernya.

Sebelumnya, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan panggilan permintaan keterangan penyidik Polres Baubau berdasarkan surat nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023).

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan atas laporan Developer perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul "Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?". (B)