9 Perusahaan Tambang Pemegang IPPKH di Sultra Diberi Lokasi Rehabilitasi Das

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Agu 2023
  • 2618 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- 9 perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das) yang akan diusulkan ke Kementerian LHK.

Penetapan lokasi rehabilitasi Das kepada 9 perusahaan ini saat bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi Das yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/8/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dishut Sultra, La Ode Yulardhi mengatakan Bimtek tersebut dilakukan untuk mengimbau para pemegang IPPKH yang belum mempunyai lokasi rehabilitasi Das agar segera mendaftar.

Jika pemegang IPPKH ini belum mempunyai izin lokasi diharapkan segera mengurus izin, kemudian  menyusun rencana selanjutnya.

Setelah penentuan lokasi rehabilitasi Das ini perusahaan harus menyusun rancangan penanganan berdasarkan usulan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).



"Misalnya jenis tanaman apa yang mau ditanam sehingga itu bisa bermanfaat untuk lingkungan maupun masyarakat sekitar," jelasnya.

Selanjutnya, pemegang IPPKH ini akan melakukan penanaman. Setelah tiga tahun maka akan dinilai berhasil atau tidaknya tanaman tersebut.

Tim penilai ini terdiri dari BP-Das, Dinas Kehutanan dan pemangku wilayah atau KPH. 

"Kalau lokasi kegiatannya di taman nasional berarti tim evaluasinya itu beda juga bukan KPH," bebernya.



Jika penanaman dinilai telah berhasil, maka akan di kembalikan ke Kementerian, setelah itu, barulah menteri LHK yang mengembalikan lagi ke Dinas Kehutanan dan KPH untuk pemeliharaan lebih lanjut.

Ia menyebut IPPKH di Sultra hampir 100 persen, 40 diantaranya belum mengusulkan rehabilitasi  Das.  Sehingga Dinas Kehutanan bersama BP-Das terus mendorong agar para pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam melakukan rehab Das.

Apalagi rehab Das ini menjadi salah satu kewajiban mereka.
Kata dia, luas lokasi Rehab Das masing-masing perusahaan akan berbeda. Tergantung dari luas IPPKH masing-masing. Jika luas IPPKH nya 100 hektar, maka rehabilitasi  Das yang diberikan 100 hektar ditambah 25 persen.   
"Kalau izin IPPKH nya 100 hektar rehabilitasi dari itu 125 hektar, karena ditambah 25 persen.

Karena jangan sampai tanamannya ini gagal," pungkasnya. (Adv)