44 Pasutri di Kota Kendari Ikut Sidang Itsbat Nikah Terpadu

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 04 Mei 2023
  • 2955 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sebanyak 44 pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (4/5/2023).

Pasalnya, puluhan pasangan tersebut mengikuti sidang itsbat untuk memperoleh buku nikah agar sah secara hukum dan negara.
Diketahui sidang itsbat nikah itu merupakan rangkaian kegiatan dari hari ulang tahun (HUT) Kota Kendari ke- 192. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan tujuan sidang itsbat nikah tersebut untuk memberikan kepastian hak-hak warga negara, terutama bagi keluarga yang secara faktual sudah terjadi pernikahan namun belum tercatat secara hukum negara.

Olehnya itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari untuk mencatatkan secara sah melalui sidang itsbat yang dilakukan oleh hakim dari Pengadilan Agama Kendari.

"Mudah-mudahan dengan langkah ikhtiar kita ini akan semakin tertip hukum negara, terutama hak-hak warga negara kita bisa dijamin melalui pencatatan yang resmi," harap Asmawa.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Iswanto menjelaskan sebelumnya peserta yang mendaftar sekitar 100 pasangan lebih, hanya saja setelah dilakukan verifikasi ulang di Pengadilan Agama yang lolos atau memenuhi kriteria hanya 44 pasangan.

Dari total 44 pasangan suami istri tersebut tersebar di 8 kecamatan di Kota Kendari, diantaranya Nambo 14 peserta, Poasia 4 peserta, Puuwatu 6 peserta, Mandonga 6 peserta, Kadia 2 peserta, Kendari Barat 6 peserta, Baruga 3 peserta, dan Wua-wua 3 peserta.

"Pelayanan didalam tadi itu ada 7 khusus meja hakim, 2 meja dari kantor urusan agama (KUA), 1 meja Panitra, dan 1 meja dari Capil. Setelah selesai disidang oleh para hakim kemudian dicatatkan ke Panitra," jelasnya.

"Dari Panitra, selanjutnya ke  KUA yang melihat atau terdaftar sebagai warganya misal Kecamatan Nambo ada warganya. Maka pihak KUA mewawancara pengantin tersebut yang telah disahkan atau disetujui oleh pengadilan langsung mencetakkan buku nikah. Lalu datang ke Capil untuk segera dicetakkan kartu keluarga (KK) yang menandakan bahwa mereka sudah suami istri. Bahkan nomor buku nikahnya sudah ada didalam dan kemudian dicetakkan kartu tanda penduduk (KTP)," sambungnya.

Sementara itu, salah satu Pasutri, Muhammad Doni  mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang itsbat nikah tersebut.

Apalagi selama 5 tahun menikah ia terkendala biaya sehingga pada kesempatan kali ini dirinya baru bisa memiliki buku nikah. 

"Prosesnya lebih mudah yang ini, kami hanya bayar Rp225 ribu. Yang disiapkan hanya KTP, KK, dan KTP para saksi," tutupnya. (A)