10 Kabupaten di Sultra Masuk Peringatan Dini Potensi Kekeringan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Okt 2023
  • 2522 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Ini 10 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk daerah peringatan dini potensi kekeringan Meteorologis akhir Oktober 2023.

BMKG Sultra merilis update berpotensi terjadi kekeringan Meteorologis (curah hujan kurang dari 20 mm/dasarian) pada 20 Oktober 2023 selama sepuluh hari ke depan.

Potensi "SIAGA" di daerah diantaranya Kabupaten Bombana Kecamatan Lantari Jaya, Mataoleo, Matausu, Poleang Selatan, Poleang Tenggara, Poleang Timur, Poleang Utara, Rarowatu, Rarowatu Utara, Rumbia, Rumbia Tengah, Kepulauan Masaloka Raya.

Kabupaten Buton di Kecamatan Kapontori, Lasalimu, Lasalimu Selatan, Pasarwajo, Siotapina, Wabula, Wolowa.

Kabupaten Buton Utara di Kecamatan Kambowa.

Kota Kendari di Kecamatan Abeli, Baruga, Kadia, Kambu, Kendari, Kendari Barat, Mandonga, Poasia, Puuwatu, Wua Wua.

Kabupaten Konawe di Kecamatan Besulutu, Bondoala, Kapoiala, Lalonggasumeeto, Sampara, Soropia.

Kabupaten Konawe Kepulauan di Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Selatan, Wawonii Tengah, Wawonii Tenggara, Wawonii Timur, Wawonii Timur Laut, Wawonii Utara.

Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Kolono, Konda, Laonti, Moramo, Moramo Utara, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Tinanggea.

Kabupaten Muna di Kecamatan Batalaiwaru, Duruka, Katobu, Kontunaga, Lasalepa, Lohia, Marobo, Napabalano, Parigi, Pasi Kolaga, Pasir Putih, Wakorumba Selatan, Watopute.

Kabupaten Muna Barat di Kecamatan Barangka, Kusambi, Lawa, Maginti, Napanokusambi, Sawerigadi, Tiworo Kepulauan, Tiworo Tengah, Tiworo Utara.

Kabupaten Wakatobi di Kecamatan Binongko, Kaledupa, Togo Binongko, Tomia, Tomia Timur, Wangi-Wangi, Wangi Wangi Selatan.

Kemudian potensi "AWAS" di daerah diantaranya Kota Baubau di Kecamatan Batupoaro, Betoambari, Bungi, Kokalukuna, Lea-Lea, Murhum, Sorowolio, Wolio.

Kabupaten Bombana di Kecamatan Kabaena, Kabaena Barat, Kabaena Selatan, Kabaena Tengah, Kabaena Timur, Kabaena Utara.

Kabupaten Buton Selatan di Kecamatan Batauga, Kadatua, Lapandewa, Sampolawa, Siompu, Siompu Barat, Batu Atas.

Kabupaten Buton Tengah di Kecamatan Gu, Lakudo, Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Sangia Wambulu, Talaga Raya.

Kabupaten Muna di Kecamatan Bone, Kabangka, Kabawo, Kontu Kowuna, Tongkuno, Tongkuno Selatan.

Kabupaten Muna Barat di Kecamatan Tiworo Selatan, Wadaga.

Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto terus mendorong upaya penanganan dampak darurat bencana kekeringan di wilayah Sultra.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani bencana tersebut adalah dengan memberikan bantuan ke warga yang terdampak.

Maka untuk mempercepat realisasi bantuan kepada masyarakat yang terdampak kekeringan, ia meminta instansi terkait segera membuat pemetaan daerah-daerah terdampak.

Memonitoring, memantau media melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.

Bahkan hal tersebut akan di pertegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Kasus Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Sultra.

"Kita sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi ancaman El-nino.

Saya sudah  buat Pergub, namun masih ada  data pemetaan wilayah-wilayah yang terdampak El-nino yang mau di masukkan dalam peraturan itu," kata Andap, saat memimpin rapat koordinasi terkait kekeringan di Sultra bersama Forkopimda Sultra, BMKG dan dinas terkait lainnya, di Kantor Gubernur Sultra, Senin (23/10/2023).

Andap Budhi juga meminta kesediaan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan mengambil langkah strategis dalam mengantisipasi dampak El-Nino.

Termasuk BPBD Sultra untuk segera memetakan, status keadaan darurat di tingkat provinsi.

"Sehingga semua datanya jelas dan bila ada anggaran untuk bantuan kepada mereka yang terdampak El-nino bisa tepat sasaran. Jangan hanya sekadar teori, tapi segera tentukan titik-titik lokasinya," bebernya.

Sekjen Kemenkumham ini juga menyampaikan ada beberapa dasar hukum yang jelas mengenai penanggulangan El-Nino, seperti pada pasal 23 Ayat 2 PP 21/2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Di mana Gubernur harus menentukan status keadaan darurat bencana untuk tingkat Provinsi.

Pertimbangan lain dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Sultra,  dan UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Serta PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kepala BMKG Stasiun Klimatologi Sultra Aris Yunatas mengatakan Anomali SST Pasifik di Wilayah Nino 3.4 menunjukkan anomali positif (merah-hangat), prediksi puncak indeks El Nino–Osilasi Selatan (ENSO) akan terjadi pada Desember 2023 kemudian indeks ENSO akan turun secara gradual.

Anomali SST Wilayah Samudra Hindia bagian timur diprediksi mendingin pada November-Desember yang kemudian menuju normal. Indian Ocean Dipole positif diprediksi akan terjadi hingga November 2023, kemudian meluruh menuju Netral.

Sehingga melalui pertemuan tersebut diharapkan laporan BMKG bisa menjadi acuan bagi pemerintah menentukan kebijakan.

"Intinya pak gubernur ingin menetapkan daerah tanggap darurat di Sultra. Peringatan dini kekeringan metereologis, fokusnya tanggap darurat di beberapa kabupaten," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakanair, jangan membuang putung rokok karena bisa menyulut kebakaran. Apalagi diprediksi musim hujan masih cukup lama.

"Sekarang banyak warga terdampak kekeringan sumber air bersih kurang. Saya kira pemerintah provinsi sekarang memberi bantuan, sebelumnya pemerintah kabupaten sudah memberikan bantuan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra Muhammad Yusuf menyampaikan pihaknya telah menetapkan beberapa titik dianggap rawan terhadap bencana kekeringan yang dikategorikan awas, waspada dan siaga.

"Beberapa  daerah yang  ditetapkan kategoru merah yakni Muna, Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng), Bombana, Wakatobi, Kota Kendari, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe Kepulauan (Konkep)," katanya 
Dijelaskan, beberapa daerah yang sudah ditetapkan merah itu dengan status tanggap darurat oleh Pemprov Sultra sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan beberapa aturan lainnya.

Bahkan, sesuai arahan PJ Gubernur Sultra segera melakukan penanganan, membantu masyarakat dan mengurangi beban masyarakat utamanya terkait kebutuhan air bersih.

"Kita juga telah melakukan peninjauan di lokasi terdampak El-nino di Koltim dan Kolaka. Dari pantauan itu, kita harus segera melakukan langkah konkrit memberikan solusi, dengan segera menghadirkan air bersih dan pipanisasi, sumur bor serta tandon untuk menangani kekeringan yang ada disana.

Namun ini masih kita koordinasikan, kita upayakan secepatnya," tutupnya. (A)