Logo

Kendari 18 Maret 2025 (Dibaca: 2.892 Kali)

Wasekjen Bidang ESDM PB HMI Minta Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT. Putra Dermawan Pratama

post

Munawir, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI. Foto: Dok Pribadi

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) diduga telah melakukan kegiatan produksi di wilayah kawasan hutan berstatus kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi(HPK). Hal ini dibuktikan adanya bukaan (land clearing) dan beberapa dome/tumpukan ore hasil produksi penambangan biji nikel. 

Hal itu ditegaskan oleh Wasekjen Bidang ESDM PB HMI, Munawir dalam rilisnya yang diterima media Keratonnews, Selasa (18/3/2025). Dikatakan, kegiatan produksi di wilayah kawasan hutan berstatus kawasan hutan produksi tersebut diduga ditemukan saat dilakukan mapping area dan pengambilan titik koordinat geografis atas areal IUP PT. Putra Dermawan Pratama (PDP).

"Telaah kami atas areal produksi yang indikasinya dilakukan oleh PT. Putra Dermawan Pratama yang dimana

sebagian besar dapat dipastikan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan lampiran peta WIUP PT. PDP sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 540/63 Tahun 2011 yang berlaku terhitung sejak tanggal 14 Maret 2021 sampai dengan 14 Maret 2026," ungkap Munawir. 

Dikatakan, dugaan tindak pidana illegal mining ini bukan saja merusak kawasan hutan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga menimbulkan kerugian negara dalam hal PNBP dan telah Melanggar Undang-Undang Republik Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan. 

Untuk itu, Munawir mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus segera melakukan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Putra Dermawan Pratama tersebut. 

"Dan kami juga meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kementerian ESDM tidak lagi menerima pengajuan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT. Putra Dermawan Pratama," pungkasnya. (C)

Reporter : La Niati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar