Serapan Anggaran Dishut Sultra Diangka 90 Persen, Ini Penyebabnya

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 29 Des 2023
  • 2343 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Serapan anggaran Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penurunan pada 2023 ini, yakni 90  persen.
Tahun sebelumnya, Dishut Sultra berada pada peringkat kedua capaian sebesar 95.05 persen untuk kategori Pagu anggaran besar yakni 50 miliar sampai 1,5 triliun, dengan realisasi rata-rata sebesar 88,96 persen.
Kepala Dishut Sultra, Sahid mengaku untuk tahun ini realisasi anggaran Dishut menurun yang disebabkan kelebihan gaji pegawai dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Nah itu dikembalikan, sehingga itulah yang mempengaruhi daya serap kami. Tapi ini kan sementara kita menginput lagi untuk realisasi kita, bisa naik lagi dari itu," ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

Dikatakan Sahid, tahun depan pihaknya target realisasi anggaran masuk 3 besar. Untuk memaksimalkan hal itu, saat ini pihaknya mulai menyusun rencana kerja (Renja) yang akan dipantau setiap bulan.
Bahkan, setiap triwulan akan dilaksanakan rapat evaluasi dengan UPTD Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) di 17 kabupaten kota se- Sultra.
"Kalau perlu kita akan pantau setiap bulan kita rapat untuk memantau realisasi dari masing-masing UPTD  KPH," bilangnya.



Untuk program prioritas 2024, bilang Sahid yaitu pengamanan hutan yang terdiri dari illegal logging, illegal mining, kebakaran hutan, perambahan dan lainnya.

Kemudian perhutanan sosial, dari target 200 hektare, namun realisasi sekarang baru mencapai 103 hektare lebih. 

"Nah kita harapkan sisanya itu, 100 hektare lebih, bisa selesai di tahun 2024," harapnya.

Dengan memaksimalkan peran Polhut atau penyuluh kehutanan di lapangan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada program perhutanan sosial dari pemerintah.

"Kalau dulu masyarakat dilarang masuk ke kawasan hutan, sekarang sudah diperbolehkan tetapi harus ada izin perhutanan sosial, tinggal membentuk kelompok tani yang disahkan kepala desa, ada KTP dari kelompok tani, kemudian bermohon ke pusat. Nanti di verifikasi, tidak lama kemudian turunlah izin pemanfaatan kawasan hutan dengan jangka waktu 35 tahun. Kalau bagus bisa ditambah lagi 15 tahun dan seterusnya," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishut Sultra, Dharma Prayudi mengatakan realisasi anggaran 90 persen untuk tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) menurutnya sudah lumayan tinggi. 

"Yah targetnya kita tahun depan bisa masuk 3 besar lah, makannya perencanaan anggaran, bidang-bidang sama KPH itu sudah mulai membuat dari sekarang baru kita cermati," kata Mantan Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishut Sultra ini. (B)