Logo

Kendari 08 Mei 2023 (Dibaca: 6.724 Kali)

Ratusan Nakes di Sultra Geruduk Kantor DPRD Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

post

Ratusan Nakes di Sultra Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto : Isra, Keratonnews.co.id

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak Revisi Undang-undang (RUU) kesehatan Omnibus law.

Penolakan RUU kesehatan itu dilakukan melalui aksi demonstrasi oleh 5 organisasi kesehatan di Sultra diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (8/5/2023).

Sekretaris PPNI Sultra, Sapril mengatakan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus law ini lantaran dianggap merugikan hak-hak para nakes. 

RUU Kesehatan Omnibus Law ini merupakan surat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. 

Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. 

Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien. 

"RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru entah apa yang dikejarnya, terbukti dengan banyaknya pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik diantara masyarakat," ungkapnya. 

Berikut poin tuntutan para nakes diantaranya penolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law). 

Meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan. Meminta penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan.

Meminta Pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli dan liberalisasi. 

Saat menerima aspirasi Nakes, Ketua DPRD Sultra, Abdulrahman Saleh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masa aksi hari ini dengan mengirimkan surat kepusat dalam hal ini Komisi 9 DPRD RI dan juga Kementerian Kesehatan.

Sebab menurutnya apa yang disuarakan oleh  Nakes merupakan kondisi yang betul-betul terjadi. 

"Bisa dibayangkan jika memang Omnibus law berlaku maka praktek-praktek dokter dari luar negeri itu bisa kita terima dengan syarat-syarat yang ada. Ini juga bisa menutup peluang para dokter ahli kita yang ada di Indonesia khususnya di Sultra," jelasnya.

"Kemudian pelayanan baik perawat maupun tim medis  ini kan juga bagian dari cek and ricek  terhadap Omnibus law seberapa besar efektivitas yang dilaksanakan ini bermanfaat bagi masyarakat terutama perawat. Saya kira mereka melakukan gugatan ini agar bisa dikaji ulang, sehingga asas keadilan dan asas kebersamaan terhadap pekerja itu ada kepastian agar mereka tidak didiskriminasi terhadap berlakunya UU ini," bilangnya menambahkan.

Sementara itu Ketua IBI Sultra, Maswati Majid meminta agar Undang-undang kebidanan yang telah diperjuangkan selama 15 tahun agar tidak dicabut. 

Terlebih UU kebidanan tersebut baru diterbitkan pada 2019 lalu. Padahal diusia yang baru menginjak 5 tahun ini pihaknya masih melakukan penataan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

"Terus dengan adanya RUU sekarang ini, akan dicabut. Padahal kita ini butuh kepastian hukum, kalau dicabut itu UU  kebidanan otomatis kita tidak jelas kepastian hukumnya.

Seperti tadi bidan yang tugas di daerah terpencil tidak ada yang berani dia tidak punya kewenangan yang lain, terus kalau dia masuk keranah hukum siapa yang bela? selain profesi. Makannya kami tuntut jangan cabut UU kebidanan," bebernya. (A)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar