Pria yang Janjikan Dirut PT. KKP Bebas Dari Kasus di Blok Mandiodo Diamankan Kejati Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 18 Agu 2023
  • 2086 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial AS alias Amel diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bertempat di Plaza Senayan pada Kamis (17/8/2023), sekitar pukul 17.00 WITA. 

AS diamankan atas dasar laporan keluarga keluarga Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah dan diduga telah  melakukan percobaan menghalang halangi kinerja penyidik Kejati Sultra. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan AS ini menjanjikan kepada keluarga tersangka AA bahwa dirinya bisa mengurus kasus yang sedang dijalani oleh Dirut PT. KKP terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara untuk dicabut. 

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha menemui dan minta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan," ujarnya. 

Kata dia, dari kesepakatan ini AS meminta uang kepada istri AA sebanyak 6 miliar dan telah diterima saat melakukan pertemuan di salah satu tempat di Jakarta Selatan, pada bulan Juli 2023 lalu. 

Namun upaya yang dilakukan oleh AS berakhir nihil, sebab percobaannya untuk menemukan pimpinan Kejaksaan mendapatkan penolakan. 

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah," katanya. 

Untuk saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan sebagaimana di maksud pasal 21 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi setelah dilakukannya pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (C)